suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengedar Shabu Sawah Pulo di Grebek Polrestabs Surabaya

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - Suara Publik. Unit Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pengedar dan satu pemakai Narkotika golongan 1 jenis Shabu. Moch Lukman  (23) dan Mat Sholeh, keduanya warga Sawah Pulo SR Surabaya ini, diciduk Polisi sat reskoba polrestabes surabaya pada hari minggu  06/3/2016 lantaran diduga menjadi salah satu pengedar dan pemakai Narkoba jenis shabu di Kawasan Sawah pulo Surabaya.

Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah ditangani selama ini sehingga mengerucut ke arah pelaku Moch Lukman warga Sawah Pulo Surabaya ini.

Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama beberapa hari di seputaran rumah tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil dapat ditangkap.

Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di kemas  antara lain seberat 20,5 gram , dan 1 butir ekstasi,dan 1(satu) buah  timbangan elektrik dan 1 (satu) buah Hp.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan saat dikonfirmasi membenarkan, Anggota Sat reskoba Polrestabes Surabaya,telah mengamankan tersangka  satu pengedar dan satu pemakai  Narkoba di Kawasan Sawah Pulo SR Surabaya "imbuhnya 15/3/2016.

Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut, tambahnya

Tersangka Lukman ,akhrinya,di sangkakan dengan pasal 114  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 (lima) tahun penjara dan maksimal Hukuman Mati .( TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper