suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penghentian Bantuan Pada Warga Meninggal Covid-19, Disoal Anggota DPRD Jatim Agustin Poliana

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA (Suara Publik)– Kegiatan rutin Jumat Barokah di Wilayah RW 3 Kupang Krajan (05/03/2021), kali ini berbeda dengan biasanya. Pasalnya, kegiatan untuk meningkatkan imunitas warga kali ini dihadiri oleh Anggota DPRD Jatim Agustin Poliana, sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat (Reses).

Kegiatan rutin ini dihadiri oleh Ketua RW beserta stafnya, ketua dan staf RT 1-10. PKK RT RW bersama kader kesehatan serta tokoh agama dan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Jawa Timur Agustin Poliana berharap pemerintah pusat kembali menganggarkan santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Hal itu disampaikannya menanggapi dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penghentian pemberian santunan lantaran tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial.

SE Kemensos itu tertuang di Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 tertanggal 18 Februari 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial seluruh Indonesia. “Mudah-mudahan nanti di perubahan anggaran di Pemerintah Pusat bisa menganggarkan kembali. Itu yang kami harapkan. Jangan dipotong hanya karena sepotong surat terus harapan masyarakat terabaikan,” ujar anggota Komisi C DPRD Jatim ini seusai serap aspirasi masyarakat di Kelurahan Kupang Krajan Surabaya pada Jumat (5/2/2021).

Ia mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang merasa kecewa dengan kebijakan tersebut. Terlebih untuk mengurus proses pencairan santunan itu masyarakat telah mengorbankan waktu, tenaga, bahkan juga dana.

“Ini kan membingungkan dan mengecewakan warga. Dari sekian yang mengurus hanya ada beberapa yang cair. Apalagi mereka sudah telanjur mengurus sejak tahun lalu, terus muncul edaran tersebut ya pasti mereka kecewa sekali,” tandasnya.

Suhadi, salah satu warga RW 3 Kelurahan Kupang Krajan Surabaya, mengaku telah mengurus santunan sejak September 2020, namun hingga kini santunan tersebut belum diterimanya. “Adik saya meninggal dunia karena Covid pada September 2020 dan sampai sekarang saya mengurus belum ada hasilnya. Padahal ngurus dari kelurahan sampai ke Dinsos sulitnya bukan main. Biaya kita keluarkan dengan mengurus ahli waris semua yang saya perjuangkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk proses pengurusan dari kelurahan sampai kecamatan membutuhkan waktu hampir dua bulan. Kemudian di Dinkes membutuhkan waktu satu bulan setengah, dan di Dinsos hingga sekarang, tiga bulan lamanya belum ada jawaban.

“Yang kami tanyakan apakah dana santunan itu benar-benar cair atau tidak, itu saja. Karena sampai sekarang saya tanya Dinsos bilangnya tunggu saja nanti ditransfer ke rekening, tapi saya cek sampai sekarang pun belum ada. Karena untuk mengurus itu semua kita hampir habis dua juta, belum lagi tenaga dan waktu,” ujarnya kecewa.

Sekadar informasi, sebelumnya, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp 15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-19.

Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.

Oleh Dinsos Kota Surabaya, diteruskan ke Lurah Camat, selanjutnya ke RT-RW. Hal itu membuat warga yang keluarga nya meninggal akibat virus Covid-19, mengurus santunan tersebut diatas.(dhani)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper