suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Perkara Bupati Lumajang Vs PT. LUIS di Polda Jatim, Diminta Usut Tuntas ‘SKT Salim Kancil’

avatar suara-publik.com
Kuasa Hukum PT. LUIS, Yakubus Welianto,S.H.,M.Hum
Kuasa Hukum PT. LUIS, Yakubus Welianto,S.H.,M.Hum
suara-publik.com leaderboard

Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa (Kades) Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang digarap keluarga almarhum Salim Kancil di tanah oloran (tanah negara) berbuntut panjang dan menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, seusai pernyataan ahli hukum pidana Unair, Wayan Titip Sulaksana, Senin (22/2/2021) mengatakan bila SKT di tanah oloran bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan merupakan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Agraria. Pernyataan ini langsung disikapi pihak PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS). Siapakah yang menerbitkan SKT keluarga almarhum Salim Kancil ?.

LUMAJANG (Suara Publik)-Kuasa hukum PT. LUIS, Yakobus Welianto, sepakat dengan statemen Wayan Titip Sulaksana, Selasa (23/02/2021). Advokat yang berkantor di Jl Mayjen Sungkono 116 (Komplek Ruko Darmo Park I Blok 3B NO 10) ini, meminta dan mendesak Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur (Jatim) mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHAPidana terkait terbitnya SKT di tanah yang diklaim milik Salim Kancil itu. “Polisi bisa langsung memproses hukum dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan SKT yang dimiliki Salim Kancil ini,  meski tidak ada pihak yang melapor, sebab termasuk delik biasa bukan delik aduan,” tegas Yakubus Welianto,S.H.,M.Hum yang akrab dipanggil Weli.

Weli mengatakan, Polres Lumajang dan Polda Jatim harus segera mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam pembuatan SKT keluarga almarhum Salim Kancil. “Hukum jangan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum tidak boleh ada pandang bulu dan harus ada kepastian hukum seperti program Kapolri baru yaitu Presisi,” ucap Weli.

Putri almarhum Salim Kancil, Ike Nurila dikonfirmasi dihubungi via whatsappnya, sampai berita ini diketik belum memberikan tanggapan terkait statemen ahli hukum yang menyatakan SKT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan merupakan dugaan pelanggaran hukum, Selasa (23/02/2021).

Di waktu berbeda, mantan Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Eko Prasetyo menjawab via whatsapp, bahwa SKT itu terbit bukan dimasa kepemimpinannya. “Maaf pak, saya tidak tahu apa SKT itu, karena saya tidak pernah menerbitkan SKT itu pak,” jawab Eko tertulis di whatsapp, Selasa (23/02/2021). Sementara, Kades Selok Awar Awar, Didik Nurhandoko dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan jawaban tentang misteri penerbitan SKT yang dimiliki keluarga almarhum Salim Kancil. (dwi)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper