suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Perlawanan Supiah Telah

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA (suara-publik.com)- Sidang perlawanan No. 531/Pdt.Vzt/2011/PN. Sby, 10 Oktober 2011, dianggap kadaluarsa. Pasalnya, para pelawan Supiah dan Tutut Nuraini (istri dan anak almarhum Sakeh) sudah terlambat mengajukan perlawanan yang waktu batasannya hanya sampai Aanmaning (teguran).

Gede, SH, kuasa hukum Ina Suhendra, Sandy dan Indra (istri dan kedua anak Gunawan almarhum) selaku terlawan kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) usai sidang di ruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membenarkan bahwa perlawan yang dilakukan para pelawan melalui kuasa hukumnya, H. Hariyadi, SH., MH, sudah kadaluarsa. Sudah waktunya eksekusi, jadi tidak tepat bila mengajukan perlawanan, karena batasnya pada saat aanmaning itu sesuai Pasal 129 ayat (2) HIR, terang Gede, Rabu (2/5/2012) pukul 13.15 WIB.

Masih Gede, Ini tadi agenda sidangnya adalah menyerahkan tambahan bukti dan sidang dilanjutkan minggu depan, jelasnya.

Menurut Gede, pada 18 Pebruari 2012 ia telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) yang melaporkan Ketua PN Gresik, berkenaan surat tertanggal 16 Pebruari 2012 Nomor : W14-U31/83/UM.01.10/II/2012. Bahwa Supiah dan Tutut selaku termohon eksekusi adalah sebagai pihak (partijen) tidak dapat mengajukan perlawanan pihak (partijen verzet). Karena yang dapat mengajukan perlawanan adalah pihak ketiga yakni (derden Verzet).

Gede menambahkan, suratnya sudah dibalas oleh komisi Yudisial pada 21 Maret dan sudah kami kirimkan kelengkapan data, sesuai permintaan KY.

Sementara Hariyadi belum bisa dikonfirmasi suara-publik.com Karena keburu pergi meninggalkan ruang sidang. Namun dalam surat perlawanan Hariyadi yang ditujukan kepada PN Gresik adalah perkara verstek No. 531/Pdt.G/2011/PN. Sby. (isk,ono) foto: Gede dan Hariyadi saat di persidangan PN Surabaya

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper