suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pertanyaan Lawyer Cinderella 'Dianggap' Lucu

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA (suara-publik.com)-  Siang tadi, digelar sidang kode etik advokat di kantor Advokat Trimoelja D Soerjadi, Jumat (27/4/2012) pukul 14.00 WIB. Informasinya, Dr. Budikusumaningatik, SH., MH, selaku kuasa hukum PT. Cinderella Vila Indonesia, melaporkan Gede, SH, selaku kuasa hukum Suparman Moeksaid, Direktur Utama PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pandawa, atas tuduhan melanggar kode etik advokat.

Sidang tersebut tidak berlangsung lama. Nampak Budi Kusumaningatik dkk terlihat keluar dari ruangan sidang, disusul kemudian para majelis hakim Peradi serta Gede dkk. Sayangngnya, suara-publik.com belum berhasil mengkonfirmasi Budikusumaningatik dkk. Begitu pula saat dikonfirmasi via sms juga enggan menjawab.

Kepada suara-publik.com Suparman yang datang sebagai saksi mengaku merasa terkejut dengan pertanyaan yang dilontarkan Atik, soal anggaran dasar PT. CVI yang ditanyakan kepadanya. Atas pertanyaan tersebut, saya jawab tidak tahu, jelasnya.

Dikatakannya, kuasa hukumnya mengutarakan kepada majelis Hakim Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jatim, bahwa pertanyaan Atik itu semestinya tidak perlu dipertanyakan kepada dirinya selaku saksi, namun Atik lah yang harus membawa bukti anggaran dasar PT. CVI yang terbaru, sehubungan dengan terbitnya UU No. 1 Tahun 1995 yang diperbaharui dengan UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT), apakah benar lukman Wijaya yang dalam keadaan invalid menderita Parkinson (sakit permanen) tetap dipertahankan sebagai Presiden Direktur PT. CVI. Karena berdasar hasil unduhan di internet, kedudukannya sudah diganti oleh Mr. Chiang Chi Chen.

Selain Suparman, ada juga saksi dari media mingguan lokal. Ia mengaku, dalam persidangan ditanya soal pengukuhan HGB 30/Tanjungsari tidak pernah dibatalkan oleh putusan PTUN dan malah dikukuhkan. Setelah mendapat steatmen dari Bu Atik, saya langsung konfirmasi ke kepada Pak Gede dan dibantah, bahwa putusan PTUN itu tidak ada amar yang mengukuhkan berlakunya SHGB/30 atas nama Cinderella, karena amar putusannya itu tidak dapat diterima (NO)," katanya. (ono) foto: Dr. Budikusumaning Atik

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper