suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PESAN MATERIAL PLAT BESI HINGGA MENCAPAI Rp. 1,9 MILIAR, DIBAYAR PAKAI BG "BLONG" TANDA SETYA KEMPLANG PT. VKU Rp. 1,4 MILIAR

avatar suara-publik.com
Foto atas: Jaksa Bunari menyidangkan terdakwa Tanda Setya secara video call. Foto bawah: Sutri Astutik dan Nuraisah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, secara online, Rabu (29/12/2021).
Foto atas: Jaksa Bunari menyidangkan terdakwa Tanda Setya secara video call. Foto bawah: Sutri Astutik dan Nuraisah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, secara online, Rabu (29/12/2021).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Direktur PT World Kingdom Indonesia (WKI), TerdakwaTanda Setya Putra memesan material pelat besi ke PT Varia Karya Usaha (VKU). Dia memesan dengan menggunakan empat purchase order (PO) mulai September hingga Oktober 2016. Nilainya mencapai Rp 1,9 miliar. 

"Dia mengirimkan PO via email kepada pimpinan saya lalu diproses," ujar Nuraisah, karyawan PT VKU saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, secara Vidio call,Rabu (29/12/2021). 

Setelah itu, Tanda bersama ayahnya, Mujiono yang menjabat komisaris datang sendiri ke kantor PT VKU di Jalan Perak Barat. Mereka menyerahkan bilyet giro senilai Rp 406,6 juta untuk membayar dua PO yang diterima Nuraisah. Namun, mendekati jatuh tempo bilyet giro, Mujiono menghubungi Nuraisah agar jangan dicairkan dulu. Dia berjanji akan mentransfer Rp 200 juta.

"Yang ditransfer Rp 200 juta. Habis itu tidak ada pembayaran lagi," katanya.

Tanda kemudian memesan lagi barang dengan dua PO. Bos perusahaan yang beralamat di Malang ini memberikan bilyet giro untuk pembayaran. Saat jatuh tempo, bilyet giro itu dicairkan. "Tapi tidak bisa dicairkan. Ditolak sama bank karena dana tidak cukup," ucapnya. 

100%100%

Karyawan bagian keuangan PT VKU Sutri Astutik menerangkan hal yang sama. Menurut dia, hingga kini Tanda belum melunasi sisa pembayaran. "Sekitar Rp 1,4 miliar kekurangan yang belum dibayar," kata Sutri yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum Bunari mendakwa Tanda telah menipu PT VKU. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 378 KUHP. Tanda yang tidak didampingi pengacara tidak menampik keterangan dua saksi dalam persidangan. Menurut dia, pemesanan itu tidak dibayar karena tidak punya uang. "Betul Yang Mulia. Uangnya tidak ada," ujar Tanda kepada majelis hakim dalam persidangan.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper