suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pesta Miras dan Sabu Sebelum Beraksi, Pelaku Curas Keok di Tangan Resmob Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
Foto: Kasat Reskrim AKBP Sudamiran merilis kedua pelaku di Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Kasat Reskrim AKBP Sudamiran merilis kedua pelaku di Mapolrestabes Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan : Tom.

Surabaya. suara-publik.com - Dua dari tiga pelaku perampasan tas milik korban Dea Rista Nooria Kusuma dan RA.Indah Hayati Daimania berhasil ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku yakni Romi ( 29) dan Pondra (29), keduanya warga Surabaya, dalam melakukan aksinya pelaku Romi berperan sebagai perampas sedangkan Pondra berperan sebagai penjual hasil kejahatan.

Dari tangan tersangka, Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Spd motor susuki satria Nopol: L-5290-XR (sarana), 1 (satu) buah sim card telkomsel (hasil), 1 (satu) buah tas warna hitam talinya putus, 1 ( satu ) uang tunai Rp 75.000, 1 (satu ) buah kunci tajam. Kunci pas, 5 ( lima ) buah kartu ATM an korban 2 kartu KIS an.korban, 1 kartu BPJS an.korban, 1 lembar STNK spd motor L-4973-EI, 1 dompet warna hitam, 1buah HP merk Advan dan 1buah HP merk Asus warna hitam, satu poket sabu sabu.

Tragisnya, saat hendak digelandang ke Mapolrestabes, pelaku Romi berusaha kabur, sehingga anggota Unit Resmob, terpaksa melumpuhkan dengan dihadiahi timah panas pada bagian kakinya.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu, berdasarkan laporan korban Dea Rista. Tas milik korban dirampas saat mengendarai sepeda motor dengan cara dipepet terlebih dahulu oleh kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria di Jalan Raya Ir Soekarno diatas jembatan Merr Surabaya.

Bahkan, akibat tas milik korban ditarik paksa oleh pelaku,  korban yang membonceng ini terjatuh dari motornya di lokasi kejadian. Akibatnya, korban mengalami luka patah tulang pada bahu dan lecet pada lengan kirinya .

Selanjutnya, pada saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolrestabes Surabaya. "Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan penangkapan dua pelaku perampasan tas tersebut.

Namun  saat hendak digelandang ke Mapolres Surabaya keduanya berusaha melarikan diri. ”Sehingga karena khawatir  kabur, petugas langsung melumpuhkan pelaku curas tersebut dengan menggunakan timah panas,’ sebut Sudamiran, Sabtu (23/6/2018).

100%100%

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan laporan korban ke Mapolrestabes, sehingga dengan dasar laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya  menangkap pelaku di sebuah rumah kost Jl. Putat Jaya C Timur 4/7 Surabaya pada jumat 22 Juni 2018 sekira jam 23.00 WIB," beber Sudamiran.

"Perwira dengan dua melati di pundak ini juga mengatakan, satu pelaku berinisial RZL masih kami buru dan dalam pengejaran anggota kami karena pelaku RZL ini merupakan eksekutor dalam melakukan aksi perampasan ini dan para pelaku ini sebelum melakukan aksi kejahatannya pelaku ini terlebih dahulu pesta miras dan sabu sabu," jelasnya.

AKBP Sudamiran juga mengatakan, Saat melakukan aksinya, jambret ini mempunyai peran masing – masing.

“Tersangka Romi berperan sebagai perampas barang milik korban, sedangkan Pondra berperan sebagai penjual barang hasil rampasan dan tersangka berinisial Rzl kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ujarnya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper