suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pesta Sabu, Pengedar dan Pemakai di Putat Jaya Tertangkap.

avatar suara-publik.com
Kompol Yulianto dan AKP Haryoko Widi sedang mengapit kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba.
Kompol Yulianto dan AKP Haryoko Widi sedang mengapit kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba.
suara-publik.com leaderboard

Laporan Tom.

SURABAYA Suara Publik. Adanya informasi tentang sering digunakannya pesta narkoba di rumah Jalan Putat Jaya C Timur Gg. V Surabaya untuk bertransaksi hingga pesta narkotika, hal itulah yang membuat Tim Anti Bandit Polsek Sawahan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diamankanlah dua pemuda pada Rabu 6 Nopember 2017 sekira pukul 14.00 WIB.  Keduanya yakni Budiono (38) warga Jalan Putat Jaya C Timur III Surabaya dan Ashari Saputro (35) warga Jalan Simo Gunung Kramat Barat VI Surabaya. Kedua tersangka tersebut dibekuk lantaran memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, disamping mereka edarkan terkadang juga dipakainya sendiri barang haram tersebut.

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto menjelaskan, adanya informasi tentang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah Putat Jaya C Timur V Surabaya, sehingga akhirnya sekira pukul 14.00 WIB, Anggota Reskrim Polsek Sawahan langsung menuju ke tempat tersebut.

Di lokasi, anggota mendapati  tersangka Budiono dan Ashari berada di dalam rumah  dan sedang menggunakan sabu-sabu, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah saat itu juga.

"Saat digeledah, petugas mendapati sebuah kotak hitam berisi 2,83 gram, timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 150.000", terang Yulianto,Jum'at  (8/12/2017).

Saat dilakukan intrograsi, semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka Budiono. Sementara Ashari mengaku hanya pemakai sabu yang didapat dari Budiono. Keduanya pun akhirnya digelandan petugas ke Polsek Sawahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Turut pula diamankan barang bukti berupa,1 (satu) buah kotak hitam yang berisi 3 kantong plastik sabu-sabu seberat 2,83 gram, 1 Timbangan Elektrik dan uang Rp. 150.000, serta seperangkat alat hisap sabu-sabu dan 1 buah pipa kaca berisi sisa sabu-sabu.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper