suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polisi Gadungan Tipu Anggota Dewan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Irfan Mahendra (39) asal Sukodono ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan penipuan terhadap anggota Dewan asal Kabupaten Bima bernama Edy Muhlis.

Dalam melancarkan aksinya bapak tiga anak yang berprofesi sebagai  makelar tersebut kerap mengaku Anggota  dan memiliki seragam dinas dari Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Dadang  berpangkat Aiptu.

Kepada petugas, pelaku yang ditangkap di Ds.Balong Besuk Diwek, Jombang mengaku berawal saat berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itu pelaku menawarkan adanya promosi kredit mobil dengan harga murah. Pelaku mengatakan apabila yang mengajukan kredit orang Sidoarjo dan membayar uang muka sebesar 100 juta maka dalam tiga hari mobil akan dikirim.

saat ditanya awak media, pelaku mengatakan uang muka kredit mobil tersebut habis untuk bersenang senang dan main perempuan. Untuk seragam Polisi itu pemberian teman dan belum pernah saya pakai, aku Irfan,Rabu (02/03).

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan tersangka IM alias Mas Koin ini berkenalan dengan anggota Dewan dan menawarkan kredit mobil murah. Setelah korban membayar uang muka 101 juta dan tranfer 25 juta. Oleh pelaku kredit dilbatalkan karena menggunakan nama pelaku dan uangnya digunakan oleh tersangka untuk foya foya. Korban merasa dirugikan sebesar 126 juta rupiah" Terang LiLy Djafar

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 lembar kwitansi, 1 bukti tranfer dan 1 seragam Polisi dari Polres Tanjung Perak. Pelaku akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", tutup Lily.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper