suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Komitmen Perangi Peredaran Narkoba.

avatar suara-publik.com
Foto: Para tersangka dan BB saat di rilis oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kapolsek jajaran.
Foto: Para tersangka dan BB saat di rilis oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kapolsek jajaran.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA - Dalam tempo satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Dari kasus tersebut, aparat menangkap 70 pelaku yang terdiri dari 67 pria dan 3 orang wanita.

Dalam press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang digelar Selasa (11/7/2018), Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, barang bukti ( BB) terbesar dalam pengungkapan bulan ini adalah narkotika jenis sabu sabu yakni dengan jumlah total 80 gram.

Sebulan ini saja, sudah dapat puluhan kasus,” ujar perwira yang baru tiga bulan bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini.

Sedangkan BB yang sudah disita selama sebulan terdiri dari 80 gram sabu , 5 gram ganja dan 187 butir pil ekstacy. Dari 70 orang yang ditangkap, 20 pelaku berstatus pemakai, 49 orang pengedar dan hanya 1 orang yang masuk katagori bandar.

"Antonius Agus Rahmanto juga menuturkan pihaknya berkomitmen perang terhadap narkoba menjaga kota Surabaya dari peredaran barang terlarang tersebut. “Komitmen kita akan perang terhadap peredaran narkoba. Akan kita ciptakan gerenasi yang berkualitas dalam membangun negara yang lebih bersih,” tegas Antonius Agus Rahmanto.

Pelaku akan dikenakan undang-undang narkoba dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. (Tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper