suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polresta Barelang Amankan 4 Tersangka dan Sabu 38,6 Kg, Jaringan Lapas Tanjungpinang.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka dan Barang Bukti yang dirilis Polresta Barelang.
Foto: Tersangka dan Barang Bukti yang dirilis Polresta Barelang.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Aryuwanda.

Kepri.Suara-Publik.Com - Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada Konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari Selasa (13/8/2019) pukul 13.30 wib di Polresta Barelang.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini, tepat nya pada hari Selasa tanggal (6/8) pukul 05.00 wib, di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.

100%100%

Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dengan menggunakan Speed Boat inisial (TI), selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar beserta 1 (satu) buah tas ransel merk Eiger warna hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia.

Dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial (FS) alias (JF), (JA) alias (RS) dan (PES) alias (PT). Selain iti salah satu tersangka (PES) merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.

Untuk keseluruhan barang bukti sudah diamankan adalah :

• 1 (satu) buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Narkotika jenis sabu

• 1 (satu) buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar narkotika jenis sabu Total keseluruhannya sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus besar narkotika jenis sabu seberat : 38.660,7 (tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh koma tujuh) gram.

• 2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga).

• 1 (satu) unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu tersebut.

• Uang sejumlah rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Humas Polda Kepri/Ar)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper