suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polrestabes Surabaya Ringkus Begal Umur Belasan Tahun.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap komplotan begal atau tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Surabaya.

Uniknya, beberapa tersangka dari komplotan ini masih berusia belasan tahun. Adapun empat tersangka yang berhasil diamankan yakni, M. Ribut (22) warga Jl. Tambak Pring Surabaya, Safiudin (19) asal Jrenge Sampang Madura, Masruf (19) asal Kedundung Sampang Madura dan AS (17) warga Jl. Penanggungan Surabaya atau asal Konang Bangkalan Madura.

“Komplotan pelaku curas ini baru kita amankan 4 (empat) orang. Dimana salah satu tersangka berinisial AS kami titipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena usianya masih 17 tahun,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Minggu (19/11).

I Dewa Gede juga menjelaskan, dalam aksinya komplotan pelaku yang berjumlah lima hingga sepuluh orang ini  mengincar pengendara motor lewat jalan yang sepi. Keempat pelaku yang dimotori oleh tersangka M.Ribut ini berhasil kami ciduk saat akan mengirimkan motor hasil curian di Kawasan Jembatan Suramadu. Tinggal dua tersangka, yakni Malik dan Aldi yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang). Sambung Dewa, komplotan ini sudah lima kali melakukan aksi kejahatannya. 

Dalam setiap aksinya, komplotan ini membagi tugas terlebih dahulu kemudian mencari sasaran. Setelah mendapatkannya, mereka langsung memepet dan memberhentikan pengendara motor dengan paksa. Bahkan komplotan ini tak segan-segan memukul korbannya secara beramai-ramai. “Tersangka M.Ribut dan Saifudin bertugas menghentikan korbannya. 

Sementara tersangka AS bertugas mengambil kendaraan. Apabila sudah berhasil menghentikan korbannya, baik tersangka Masruf dan lainnya turut memukuli korban hingga tak berdaya,” jelasnya. 

Ditambahkan Dewa, sasaran dari komplotan ini adalah seorang pemuda, baik itu sendiri maupun boncengan. Bahkan, terakhir komplotan ini beraksi tanggal 16 November di Jl Tidar, Surabaya. Dengan korbannya yakni Abdulloh Sholeh (19). Ketika korban sudah tidak berdaya, lanjut Dewa, motor korban dibawa kabur oleh komplotan ini.

“Setelah berhasil membawa lari motor korban, komplotan ini langsung membawa motor hasil curian dan dijual ke kawasan Madura dengan harga Rp 2,5 hingga sampai 5 juta,” tegas Dewa. Ditanya terkait dua DPO komplotan ini, mantan Wakapolres Tulungagung ini mengaku sedang melakukan perburuan terhadap tersangka Malik dan Aldi.

“Kami masih melakukan perburuan terhadap dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi petugas. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian ddengan kekerasan kelompok M.Ribut,” ucapnya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit sepeda motor moerk Honda Sccopy warna merah Nopol M 6339 GC dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol L 5208 VX, sebagai sarana pelaku melancarkan aksinya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman pidananya yakni 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Dewa. 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper