Laporan: Iwan Dayat.
Suara Publik Pucuk pimpinan Satlantas Polres Pasuruan yang baru dijabat oleh AKP Bayu Halim SH.S.I.K tidak mampu memberantas praktek pungli di unit mutasi masuk dan keluar kantor bersama Samsat Bangil, kabupaten Pasuruan. Hal ini terjadi di lantai dua Samsat Bangil, wajib pajak yang melakukan mutasi keluar atau mutasi masuk untuk motor maupun mobil ditarik sejumlah uang tanpa memberikan kwitansi.
"Tadi saya sudah mbayar di atas, tapi di kasir bawah ditarik kembali, cuma yang atas tanpa kwitansi," kata Awp, salah satu wajib pajak, Senin, (2/9/19).
Tarif dobel yang dikeluhkan oleh wajib pajak ini dikecam oleh Pospera (posko perjuangan rakyat) dan mendesak Kapolres Pasuruan untuk menindak oknum polisi yang melakukan pungli.
"Remond nya polisi kan sudah besar, masak masih melakukan pungli, dan ini cukup meresahkan harus diberantas karena sesuai perintah Wakapolri bahwa di institusi ini jika terjadi pungli, maka Laporkan," Ujar Amin Suprayitno.
PNBP untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda 2 atau roda 3, dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 250.000 yang dibayar ke loket Samsat, bukan di unit mutasi dan keluar. Hal ini sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.
Dalam prakteknya, di Samsat Bangil wajib pajak harus membayar biaya mutasi dua kali lipat, yakni di unit mutasi yang tanpa diberikan kwitansi dan di kasir samsat yang tertera di notice pajak kendaraan bermotor.(dyt)
Editor : Redaksi