suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pria Setangah Abad Jual Sabu, Kini di Tahan Polsek Lakar Santri

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, berhasil menangkap seorang pria pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Sabu Sabu (SS). Pria tersebut Bernama Soeyadi (50), warga Jalan Kupang Gunung Barat Gang 6 No 46 B Surabaya.

Meskipun baru saja keluar dari penjara, empat bulan yang lalu, dengan kasus yang sama, tidak membuat jera Soeyadi. Dirinya mengaku, bahwa pekerjaannya sebagai serabutan, tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Akhirnya dirinya pun jatuh kelubang yang sama, menjual bubuk Kristal putih tersebut. "Saya bekerja serabutan, jadi penghasilan kurang, terpaksa jual sabu lagi"cetusnya singkat.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto SH, yang didampingi Kanit Rekrim Haryoko Widhi, menjelaskan, tertangkapnya Soeyadi berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah akan adanya peredaran SS di kawasan tersebut. Menindak lanjuti laporan masyarakat, Slamet sugiarto memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Haryoko Widhi, Anggota Crime Hunter melakukan pengintaian, "setelah di intai cukup lama, Anggota Crime Hunter berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya," jelas Kompol Slamet Sugiarto, Rabu (23/3).

Dari tanggan tersangka Anggota Crime Hunter Polsek Lakarsantri Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) poket plasti kecil yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram dan dua pipet kaca serta seperangkat alat hisap (bong).


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pria setengah Abad ini harus menghabiskan sisa masa hidupnya di balik jeruji Mapolsek Lakarsantri. Tersangka akan sangkakan dengan pasal 114  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (2)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 dan paling lama 15 tahun penjara, tambah Slamet Sugiarto. (TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper