suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PRODUKSI PASTA GIGI PEPSODENT PALSU, DIJUAL HINGGA 8 KARTON, NURWAHYUDI DAN M.SYAHRUL, DIVONIS HAKIM 8 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Nurwahyudi dan M.Syahrul, menjalani sidang diruang cakra dengan agenda putusan hakim, secara Vidio call, Selasa (10/05/2022).
Foto: Terdakwa Nurwahyudi dan M.Syahrul, menjalani sidang diruang cakra dengan agenda putusan hakim, secara Vidio call, Selasa (10/05/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penjualan produk pasta gigi Pepsodent palsu, hanya hasil olahan bahan rumahan menyerupai merk aslinya, sebanyak 8 karton berbagai ukuran dalam kemasan, dengan para terdakwa Nurwahyudi Fatulah bersama dengan M.Syahrul Mukhtarom ( berkas terpisah ) dan Johan (DPO), diruang Cakra PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (10/05/2022).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh ketua hakim Suparno, mengadili, menyatakan terdakwa Nurwahyudi Fatula dan M.Syahrul Mukhtarom terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti dalam dakwaan kedua JPU.

Menghukum para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan, dan denda sebesar Rp.2 juta, subsider 1 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa:

3 karton pasta gigi merk Pepsodent kemasan 75 gram palsu, per 1 karton berisi 12 pack, 1 pack berisi 12 pcs.

1plastik hitam berisi 5 pack pasta gigi merk Pepsodent kemasan 75 gram palsu, per 1 pack berisi 12 pcs. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp.2 Juta, Subsider 2 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima, demikian jaksa Deddy juga menerima,

" Kami menerima yang mulia," ujar jaksa Deddy.

Berawal terdakwa Nurwahyudi bertemu dengan Johan (DPO) di warkop Kribo jalan Tenggilis Surabaya awal bulan November 2021. Johan menanyakan kepada terdakwa apakah bisa menjualkan pasta gigi pepsodent, dan disetujui oleh terdakwa Nurwahyudi.

Selanjutnya Johan memberi contoh pasta gigi sebanyak 3 pcs untuk dipakai cuma - cuma oleh terdakwa, untuk menyakinkan tidak ada perbedaan dengan pasta gigi Pepsodent.

Terdakwa meminta Johan mengirimkan gambar pasta gigi untuk ditawarkan kepada konsumen. selanjutnya pada tanggal 20 November 2021 terdakwa Nurwahyudi menawarkan kepada Bambang Agus Subekti dan membeli 5 karton, karena tergiur dengan harga dibawah pasaran.

Pesanan Bambang Agus Subekti diantarkan oleh saksi M Syahrul Mukhtarom ( berkas terpisah) ke terdakwa Nurwahyudi di warkop Kribo, suruhan Johan.

Terdakwa mengantarkan M.Syahrul menemui Bambang, namun saat memberikan 5 karton pasta gigi Pepsodent tersebut M.Syahrul hanya menunggu di sepeda motor.

 Dari hasil penjualan laku seharga 1,8 juta, dan dibagi 1 juta dibawa M.Syahrul, sisanya 800 ribu untuk terdakwa Nurwahyudi, sebagai upah penjualan.

Kembali terdakwa menjual pasta gigi Pepsodent palsu kepada saksi Bambang, Kamis 25 November 2021 sebanyak 3 karton, namun terdakwa Nurwahyudi dan terdakwa M.Syahrul ditangkap saksi Erwin Oktavianto bersama tim Polsek Tenggilis Mejoyo.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, dari terdakwa Nurwahyudi dan terdakwa M.Syahrul ( berkas terpisah), berupa 3 karton pasta gigi Pepsodent palsu. Dan bahan baku dan peralatan pembuatan pasta gigi Pepsodent palsu disita di rumah terdakwa M.Syahrul Mukhtarom.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper