suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan Polsek Sukomanunggal

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan Pelaku Pengedar Pil Double L (Pil Koplo) di Kawasan Pakis Tirtosari Gg. 16 Surabaya. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 20.200 butir Pil Double L siap Edar yang disimpan pelaku dalam rumahnya.

Pelaku bernama Sulis Setyawati (23) warga Jalan Pakis Tirtosari, Surabaya. Saat penggrebekan dikediaman gadis berambut panjang ini, Polisi mendapatkan ribuan butir Pil Koplo atau Double L.

Berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui adanya peredaran pil koplo di kawasan Pakis Tirtosari Surabaya. Guna mengetahui kebenaran informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan kasus tersebut, jelas Kapolsek Sukomanunggal Kompol Yulianto, SH.

Masih kata Yulianto, dirumah tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kantong kresek besar warna hitam yang berisikan 19 bungkus (19.000 butir) pil warna putih yang bertuliskan dobel L yang ditemukan di kamar mandi, 1 kantong kresek kecil warna hitam yang berisikan 24 bungkus (1.200 butir) pil warna putih yang bertuliskan dobel L, 2 bungkus klip bening berjumlah 100 butir, 1 bungkus tas kresek kecil warna hitam isi 50 lembar yang ditemukan di ruang tamu.

Pelaku dan juga barang bukti sejumlah 20.200 pil double LL dibawa ke polsek sukomanunggal Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek,Minggu (22/5).

Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper