suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pungli SK Obyek Pajak, Lurah Laban Kena OTT

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Nur Wahyudi.

Gresik, suara-publik.com Satreskrim Polres Gresik merilis Kasus tangkap tangan dengan tersangka Kepala Desa Laban, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Slamet Efendi. Menurut keterangan pihak Polres Gresik saat rilis resmi, Senin, (7/5). Ia tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin mengurus Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). 

Dari informasi yang didapat, pemberi uang, Sarkati awalnya ingin menjual tanahnya seluas 0,027 meter persegi dengan harga Rp90 juta dengan nomor persil 29A. Untuk melengkapi berkas jual beli itu, korban mengurus Surat Keterangan. "Sebenarnya Surat Keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam proses jual beli maupun mengurus sertifikat, tapi ini hanya modus tersangka untuk melakukan pungli," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Senin (7/5). 

Untuk satu lembar Surat Keterangan itu, tersangka meminta Rp20 juta. Tapi ditawar oleh korban hingga sepakat nilai Rp10 juta. "Saat penangkapan sudah dibayar uang muka Rp 5 juta, ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya," ungkap Kapolres. 

Kepala Desa yang menjabat sejak tahun 2013 itu mengaku menggunakan uang pungli itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menguruk lapangan desa. Kepala Desa belum genap satu periode ini diamankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta, Surat Keterangan Objek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kwitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flasdisk hitam merek sandisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.

"Kami mendapat informasi sejak Januari 2018. Dan pada saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah ada transaksi DP (Down Payment)," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro. 

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper