suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Putusan MA Kuatkan PT, Hairandha Ajukan PK.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono. 

Surabaya (Suara Publik.com) -  ketidak puasan Hairandha Suryadinata dengan putusan Mahkamah Agung No. 619K/PID/2016 tertanggal 27 Juli 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, akhirnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkaranya.

Dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Hairandha Suryadinata yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Djoko Sumarsono & Rekan, menerangkan bahwasannya terdapat kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum, dimana Hairandha Suryadinata merupakan kuasa hukum dari pelapor.

Dan Hairandha Suryadinata dalam menerima uang dari Mulyanto selaku korban sekaligus pelapor merupakan honorarium yang telah disepakatinya, terhadap 4 (empat) orang yang masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Disisi lain Hairandha juga menyatakan pemberian uang oleh saksi Mulyanto bukan merupakan upaya untuk melakukan membujuk saksi dkk, tidak bertujuan untuk menguntungkan diri pemohon, dan tidak memakai nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat atau dengan perkataan bohong.

Sedangkan yang dimaksud kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum yakni hak dari pada pemberi kuasa adalah mendapatkan pelayanan hukum dari pemohon (Hairandha) baik untuk tugas litigasi maupun non litigasi, sedangkan kewajiban saksi (Mulyanto) adalah memberikan honorium kepada pemohon yang keseluruhannya sebesar Rp 200 juta untuk 4 orang.

Yang pada intinya permohonan peninjauan kembali Hairandha untuk menangguhkan pelaksanaan putusan (eksekusi) atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara Reg. Nomor 619K/PID/2016, sampai permohonan peninjauan kembali diputus oleh Mahkamah Agung, dengan harapan dibatalkannya semua putusan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat Mahkamah Agung.

Saat Mulyanto dikonfirmasi terkait 4 orang yang disebutkan dalam permohonan PK “mas nya kan bisa liat sendiri disitu siapa saja yang disebutkan, pertama saya Mulyanto, kedua istri saya Juliati dan yang ketiga anak saya Alvianto, terus yang satu ikut siapa mas gak jelas” terangnya.

“saya menyerahkan uang ke Hairandha karena saya dijanjikan perkara saya pada tahun 2013 bisa di SP3 dengan rincian buat Kapolrestabes Rp 50 juta rupiah, Propam Rp 10 juta, Kasat Reskrim Rp 25 juta, Wakasat Reskrim Rp 10 juta, Kanit Rp 5 juta, dan penyidik. Bukannya honorarium“ tambahnya.

Mulyanto juga menambahkan bahwa Hairandha ternyata rangkap jabatan sebagai Advokad sekaligus sebagai Notaris “gimana mau dibilang honorium, wong dia itu Advokat juga Notaris kan gak masuk akal pak.

Berarti profesinya bisa dibilang illegal profesi karena sudah berani melanggar undang-undang Notaris.” "Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI No. 11/DKP/PERADI/IV/2014 tertanggal 3 Mei 2016 yang isinya Hairandha diberhentikan tetap dari profesi Advokat karena rangkap jabatan.

Dan berdasarkan putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris No. 15/B/MPPN/XII/2017 tertanggal 21 Desember 2017 yang isinya diberhentikan secara tidak hormat dari Notaris karena rangkap jabatan" jelasnya.

Perlu diketahui Hairandha Suryadinata didakwa dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari KEJARI Surabaya selama 1 tahun 6 bulan. Pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya Hakim Manungku menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara.

Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur Hakim Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara, dan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper