suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Putusan Mahkamah Agung Bagai Macan Ompong.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

DEPOK, (Suara-Publik.Com) - Jika Para Elite khususnya Mendagri sebagai pihak yang menandatangani SK Walikota dan Nur Mahmudi Ismail pihak penerima SK serta semua Anggota DPRD Depok sebagai representasi rakyat Memiliki Kesadaran Hukum Yang Tinggi. Maka kekisruhan Pilkada Depok tidak akan berlarut-larut. Begitu juga pemanifestasian dari seorang Pejabat publik akan makna harfiah dari  jabatan  adalah Amanah sebagaimana yang sering mereka verbalkan pada saat acara-acara sertijab. Maka carut-marut / kisruh pemilukada Depok yang persengketaannya sudah disidangkan dan sudah di Putus oleh Mahkamah Agung serta telah dieksekusi oleh KPU Depok penyelesaiannya tidak akan berlarut-larut dan malah mengembang seperti ini.

Demikian dikatakan Syamsul Marassabesy ketua DPC Partai Hanura kota Depok yang menggugat sengketa Pilkda Depok di PTUN Bandung, kemudian melaporkan Ke Mahkamah Konstitusi, dan PT TUN Jakarta  serta berkahir di Mahkamah Agung yang berujung kemenangan dipihak P Hanura kota Depok.  

 

Terkait kekisruhan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok 2010, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan meminta agar Pemilukada Depok diulang.
Dalam putusan nomor 14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012, MA membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010, tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.
Keputusan MA ini, juga memperkuat gugatan tergugat, Partai Hanura, yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Salah satu tokoh masyarakat Kota Depok, Datuk Sinaro Kuning, mengatakan, KPU Kota Depok, harus segera mengulang Pemungutan suara pilkada Kota Depok setelah keluarnya keputusan MA tersebut. Sayangnya hingga kini putusan Mahkamah Agung bagai macan ompong yang tidak memiliki kekuatan apapun alias ompong.(Beni G)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper