suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rampas HP Milik Bocah SD, 2 Jambret Ini di Hajar Massa.

avatar suara-publik.com
Foto: Kedua Jambret saat di Mapolsek
Foto: Kedua Jambret saat di Mapolsek
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA - Hari kemerdekaan RI ke-73 di nodai oleh dua pelalu yang melakukan aksi penjambretan kepada korban yang masih tergolong anak anak. Kedua pelaku itu adalah Setiawan Wibowo alias Bowo, (30), warga Gunungsari, Surabaya, dan Oktavianto Risky alis Risky, (21), kuli bangunan, warga Pagesangan Tenis, Surabaya. Mereka tertangkap oleh anggota Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.

Selama aksinya dua pelaku tubuh dipenuhi tato merampas ponsel milik Malik Ibrahim Dwi Prayoga, di Jl. Siwalankerto Utara, Surabaya, seorang pelajar SD. Hal tersebut diutarakan oleh Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo. Aksi kejahatan ini terjadi Jumat 17 agustus 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana korbannya adalah seorang anak yang masih SD,” ujarnya.

Budi Nurtjahjo mengatakan, saat kejadian, sewaktu bocah sebelas tahun yang masih duduk di bangku kelas V SD Kyai Ibrahim ini, sedang bermain ponsel. Kemudian pelaku Bowo yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen jalanan, dan Risky seorang kuli bangunan, melintas berboncengan sepeda motor.

Ketika keduanya melihat Malik, bocah yang sedang bermain ponsel sendirian itu, keduanya berhenti turun dari motor dan langsung membekap bocah tersebut dari belakang, sambil merampas ponselnya. “Setelah merampas ponsel korban, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor,” kata Budi Nurtjahjo.

Malik yang tak mau kehilangan ponselnya itu, berusaha mencegah dengan memegang besi pengaman sadel motor pelaku, namun tidak kuat. Kemudian Malik berganti memegang plat nomor motor pelaku. Aksi nekad Malik untuk mempertahankan handphone ini membuatnya terseret hingga terjatuh dan mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuhnya.

Untungnya, saat kedua pelaku melarikan diri, terjatuh menabrak tiang listrik dan lari ke perkampungan. Sejumlah massa yang melihat kejadian ini dan melakukan pengejaran, berhasil menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku pun nyaris jadi bulan-bulanan massa. “Beruntung anggota yang sedang berpatroli disekitar lokasi, langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” terang Budi Nurtjahjo.

Selain kedua pelaku berhasil ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Xiaomi 4a, milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L 3929 BD sarana pelaku.

Pelaku akan dijerat pasal 378 tetang pencurian disertai kekerasan, dan diancam hukuman 5 tahun penjara. (Tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper