suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rampas Motor, 4 Debt Colektor di "SEL" Polsek Wonocolo.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Polsek Wonocolo perlu mendapatkan penghargaan setingi tingginya. Sebab sudah berani menangkap Debt Colektor yang selama ini menjadi momok masyarakat. selama ini Debt Colektor selalu merampas kendaraan yang terlambat bayar angsuran 3 bulan. Kadang dalam merampas para Colektor itu menggunakan ancaman kekerasan.

Empat orang Debt Colektor yang biasa merampas motor di jalanan Kota Surabaya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya.Keempat pelaku tersebut mengaku karyawan dari FiF dan melakukan penarikan secara paksa sepeda motor Honda Beat  W-5674-VI milik Sriyati Ningsih.

Keempat pelaku perampasan tersebut adalah
M.Subir (38) asal Jalan Kapas Baru ,Dian Prakoso(29)asal Jalan Gresikan,Moh.Furqon (42) asal Jalan Dukuh Bulak Banteng dan Moh Toyyib alias Totok (37) asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya.

Saat itu korban selesai dari mengajar dan akan menuju ke tempat service komputer di daerah jalan Wonocolo Surabaya. Di tengah perjalanan korban tiba-tiba dihadang oleh 4 tersangka yang mengaku dari FIF berkantor di Jalan Jemur Andayani Surabaya. Keempat pelaku tersebut langsung merampas motor korban asal jalan Bungurasih Dalam. Dengan alasan telah nunggak pembayaran 3 bulan.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo Surabaya. Pelaku melarikan motor rampasan tersebut ke arah timur.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya AKP Arif Suharto mengatakan, setelah korban melaporkan kejadian perampasan tersebut akhirnya anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Setelah disanggong akhirnya keempat tersangka berhasil ditangkap di jalan Jemursari Gg.Lebar Surabaya.

"Korban memang nasabah Fif dan mempunyai tunggakan cicilan selama 3 bulan. Namun keempat pelaku yang mengaku dari FiF ini tidak membawa surat tugas dan tanda terima saat mengambil motor korban. Cara tersebut sudah masuk ranah kasus perampasan",imbuh Arif,Senin (30/5).

Kini keempat Debt Colektor ini ditahan dipenjara Polsek Wonocolo Surabaya dan akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa dua motor Yamaha Mio dan Honda Beat milik korban.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper