suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Remas Payudara Wanita, Pria Ini Dipenjara.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik - Unit PPA Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial SS (28), asal Jl. Dinoyo Surabaya terkait pelecehan seksual. Ia ditangkap Jum'at (27/12/2019) malam.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan awal mula kejadian pelecehan seksual itu terjadi 27 Desember 2019 di Halte Jl. Basuki Rachmad Surabaya.

Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini nekat meremas payudara seorang wanita berinisial AP (24), warga Kedondong Surabaya.

"Awalnya pada 27 Desember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB saat korban di Halte Jl. Basuki Rahmat hendak melintas ke jembatan, tersangka langsung memegang payudara korban lalu pelaku kabur," kata Ruth Yeni. Usai kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Berbekal dari laporan itu polisi langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," sebut Ruth Yeni.

"Berdasarkan pengakuan (SS,red) ia sengaja melakukan perbuatan asusila itu karena terbawa nafsu. Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di dalam sel Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tindak pidana pencabulan. (tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper