suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Retribusi Sewa Mencekik, Belasan Pengusaha Pertokoan Luruk DPRD.

avatar suara-publik.com
Foto Atas: Hadi Priyanto Anggota DPRD Situbondo. Bawah: Kawasan Pertokoan Jl Irian Jaya.
Foto Atas: Hadi Priyanto Anggota DPRD Situbondo. Bawah: Kawasan Pertokoan Jl Irian Jaya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Edo

Situbondo - Suara Publik.com - Sejumlah pengusaha pertokoan di jalan Irian Jaya meluruk kantor DPRD Situbondo, untuk mengadukan nasibnya. Hal itu karena tingginya kenaikan retrebusi sewa lahan yang harus ditanggung.

Pengusaha pertokoan sebelumnya sudah beberapa kali melakukan protes ke Pemkab Situbondo, namun belum mendapatkan tanggapan serius dari Bupati Dadang Wigiarto.

100%100%

Bahkan selama ini mereka para pengusaha kerapkali diancam untuk dilakukan penyegelan tempat usahanya. Linda Indrawati yang mewakili sejumlah usaha pertokoan mengatakan, Pemkab menaikan retribusi tidak realistis.

"Kami dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian, sebagai syarat legalitas menempati toko, bagi kami, Pemkab melakukan pemaksaan dan ini sangat membebani kami, ini tidak realistis" tegas nya, Minggu (4/11).

Kenaikan pengusaha pertokoan harus membayar 25 hingga 30 juta pertahun. Karena kenaikan retribusi tersebut juga berlaku, bagi bangunan toko tiga lantai, dihitung kelipatannya hingga harus menanggung retrebusi 120 jutaan pertahunnya.

Padahal sebelumnya pengusaha membayar Rp 40 ribu permeter persegi. Jadi pertahun untuk satu pengusaha hanya membayar RP 7 jutaan.

Menurut Linda, tentang retribusi yang baru, dirinya dan pengusaha pertokoan lainnya akan tetap membayar dengan retribusi ketentun yang lama. Sekitar 19 pengusaha toko di jalan Irian menempati tanah milik Pemkab. Para pengusaha merasa keberatan jika Pemkab menaikkan retribusi sebesr Rp. 200 Ribu permeter persegi. Kenaikan ini sudah berlaku sejak 2012 silam.

Linda mengatakan, Pemerintah harus melihat pertumbuhan ekonomi untuk menaikan retribusi, karena keberadaan pengusaha juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Situbondo.

Lebih jauh Linda Indrawati, mengatakan dirinya menempati pertokoan di jalan Irian Jaya sudah generasi keempat. Leluhurnya membangun pertokoan di atas tanah Pemkab sejak 1949. Semua pertokoan dibangun sendiri di atas tanah milik Pemkab Situbondo jadi para pengusaha pertokoan akan tetap bersinergi dengan Pemerintah.

Selain itu para pengusaha pertokoan meminta kepada DPRD memfasilitasi, karena kenaikan retribusi yang dipatok Pemerintah sangat tidak relistis. Dengan kebijakan pemkab Situbondo yang dinilai tak relefan, sudah banyak pengusaha konveksi di jalan irian jaya pindah mengembangkan usahanya ke daerah seperti banyuwangi, Jember, Juga Lumajang.

Menanggapi hal ini Pemkab Situbondo, melalui kepala Disperindag Hj Tutik Margiyanti menegaskan kenaikan retrebusi bagi pertokoan di jalan Irian, itu sudah sesuai ketentuan Perda Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah Nomor 23 tahun 2011.

Menurut Tutik, dirinya baru menerima pelimpahan kewenangan penarikan retrebusi dari DPPKAD sejak Januari 2018 lalu. Namun penentuan retrebusi tersebut sudah melalui survey saat menyusun Perda.

Tutik juga menjelaskan, kenaikan retrebusi sebesar 200 ribu permeter persegi, sudah berlaku sejak 2012 silam. Tutik mengaku protes para pengusaha pertokoan itu berdampak terhadap Pendapatan Asli Darerah melalui sector retrebusi. Tutik mengatakan, sesuai target DPPKAD jumlah total retrebusi sebesar 962 juta.

Namun hingga menjelang akhir tahun realisasinya hanya 18 persen yaitu 189 juta. Setelah dievaluasi kata Tutik, satu penyebabnya karena pengusaha pertokoan keberatan membayar retrebusi sesuai ketentuan Perda.

Meski demikian kata Tutik, aspirasi para pengusaha itu akan disampai ke Bupati Dadang Wigiarto. Tutik mengaku tak bisa mengambil keputusan karena itu kebijakan Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi untuk mencarikan titik temu.

"Para pengusaha beranggapan, bahwa tidak semua bangunan toko di jalan Irian Jaya dibangun Pemkab Situbondo. Namun kami di komisi II akan memfasilitasi aspirsi mereka," ungkap Hadi.

Pihaknya meminta agar Pemkab melakukan iventarisir ulang asset pertokoan yang ada. Sebab jika bangunan toko tiga lantai yang dibangun sendiri juga dibebani retribusi, para pengusaha jelas merasa terbebani.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper