suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ribuan Bonek dan PSHT Kawal Sidang Putusan Terkait UU ITE

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) -  Sidang putusan perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Slamet Sunardi dan Jhonerly Simanjuntak kini memasuki babak akhir.

Pasalnya, dalam amar putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Syifa' Urosiddin, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan hasutan melalui media sosial.

Terdakwa Jhonerlya Simanjuntak dalam amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sesuai pasal 45A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 3 Tahun penjara dan denda Rp. 500juta subsidaer 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa secara langsung menyebarkan kiriman yang menimbulkan provokatif antara Bonek dan PSHT yang ditujuhkan ke Group Bonek. Adanya kiriman itu lantas menimbulkan kebencian publik yang menyebabkan terjadinya bentrokan dengan dua korban Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto dari anggota PSHT meninggal dunia.

Sedangkan terdakwa Slamet Sunardi pada amar putusan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum sesuai pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang  Perubahan Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 Tahun Penjara dan denda 250juta subsidaer 2 bulan kurungan.

Vonis 2 Tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Slamet Sunardi sesuai pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa menyebarkan kiriman setelah terjadi bentrokan. Berbeda dengan terdakwa Jhenerly Simanjuntak yang di Vonis Majelis Hakim selama 3 Tahun dikarenakan Jhonerly menyebarkan ujaran kebencian secara langsung ke Group Bonek sesaat sebelum adanya bentrokan. 

Ini isi kiriman profokatif terdakwa Jhonerly Simanjuntak yang di kirimkan ke Group medsos Bonek. “Lek koen rumongso Bonek, lek rumongso loro ati ndelok’o dulur – dulurmu digepuk’i karo pendekar pendekar PSHT, ayo nglumpuk nang pom Balongsari saiki, tak enteni dulur. Gak usah ngenteni bales mene” Bunyi kiriman dari terdakwa,  Slamet Sunardi pada group medsos facebook ‘BONEK’”. 

Sebelumnya dua terdakwa Pelanggaran UU ITE Jhonerly Simanjuntak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan. Sedangkan terdakwa Slamet Sunardi oleh JPU di tuntut hukuman 3 Tahun 5 Bulan penjara....(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper