suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Risalah Penyelesaian No. 88/Risalah-DP/XI/2020. Dewan Pers Tentang Pengaduan Santi Restuningsih Terhadap Media Siber suara-publik.com.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara-Publik.com - Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudari Santi Restuningsasi, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Batu (selanjutnya d isebut Pengadu), tertanggal 3 November 2020, terhadap Media Siber suara-publik.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait dua berita berjudul “Habiskan Anggaran Akhir Tahun, Humas Kota Batu Ajak Wartawan Plesir ke Magelang” (diunggah 28 Oktober 2020) http://suara-publik.com/detailpost/habiskan-anggaran-akhir-tah un-humas-kota-batu-ajak-wartawan-plesir-ke-magelang# dan “Plesir ke Jateng Humas Pemkot Batu Diduga Selewengkan Anggaran” (diunggah 2 November 2020). http://suara-publik.com/detailpost/plesir-ke-jateng-humas-pemkot-batu-diduga-selewengkan-anggaran#

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa, 24 November 2020, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa: Teradu mengaku telah menghubungi Pengadu melalui telepon dan hasil wawancaranya digunakan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media. Teradu mengakui tidak melakukan uji informasi terhadap temuan datanya yang menjadi bahan berita yang diadukan.

Media Teradu belum terdata di Dewan Pers. Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab media Teradu belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi, tidak berimbang, tidak professional, melanggar asas praduga tak bersalah dan memuat opini yang menghakimi.

Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut: Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

100%100%

Dewan Pers merekomendasikan: Teradu segera memperbaiki manajemen redaksinya, antara lain secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.

Teradu segera menyelesaikan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.

Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.(redaksi)

 

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper