Sebagai pihak ke tiga, serta sekaligus menjadi mitra kerja badan karantina tumbuhan, yang sudah sebelumnya di tahan oleh Mabes Polri.
Penangkapan salah satu pejabat penting ditubuh Pelindo III, yaitu direktur operasi dan pengembangan bisnis, yang diduga menerima aliran dana dari pihak ke tiga, yaitu PT Akara Multi Perkasa. Selaku Mitra Badan Karantina Tumbuhan di dalam area Terminal Petikemas Surabaya.
Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh PT Akara Multi Perkasa, dengan melewatkan beberapa pemeriksaan kontainer, dengan jaminan menyerahkan sejumlah uang 500 sampai 2 juta rupiah per kontainer.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Matanette membenarkan, praktek pungutan liar kepada para Impotir ini, pihak PT Akara Multi Perkasa bisa memperoleh hasil 5 sampai 6 milyar rupiah perbulan.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes ini juga menambahkan, praktek pungutan liar ini, di duga sudah dilakukan oleh PT Akara Multi Perkasa sejak tahun 2004. Dan diduga, tersangka Rahmat Satriya,yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT Terminal Petikemas Surabaya.dengan sengaja melegalkan hal tersebut. Serta juga menerima aliran dana dri pungutan liar tersebut."Terangnya,selasa (01/11).
Masih lanjut Takdir Matanette,sampai dengan sore ini, polisi belum menetapkan status Rahmat Satriya sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi, dan masih menjalani pemeriksaan intensif diruang Satreskrim Polres Tanjung Perak.
Tidak menutup kemungkinan,team gabungan Satgas Saber Pungli juga akan menetapkan tersangka lain,mengingat banyak instansi yang terkait dalam aliran dana pungli di terminal Petikemas Surabaya ini."Tutup Takdir. (TOM)
Editor : suara-publik.com