suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rudi Hermanto Curi HP Teman Baru nya, Terancam Pidana 7 Tahun

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih ingin mempunyai Hp ipone 6S dan iped apple yang harganya mahal. Pemuda lajang berbadan kurus ini, untuk mendapatkannya malah dengan cara yang salah. membuat Rudi Hermanto(26)warga Jambangan Kebon Agung Tol no.17 Surabaya, ini diciduk Unit Crime Hunter Polsek Rungkut Surabaya. Karena nekat mencuri Hp ipone 6S milik temannya yang baru dikenalnya, yakni Dheka Septian warga Rungkut Mejoyo Utara blok AB no.15 Surabaya.

Kepada petugas Rudi Hermanto mengaku tergiur dengan Hp ipone 6S dan iped apple warna hitam tersebut. Karena keinginan untuk membeli Hp mahal tersebut tidak akan mampu karena hanya bekerja sebagai Serabutan. " Hp tersebut rencana di pakai sendiri, saya pakai sendiri mas akunya sabtu (04/06).

Kasat Reskrim Polsek Rungkut AKP. Akhyar mengungkapkan, tersangka ini awalnya dengan korban berkenalan lewat forum online hornet kemudian mereka bertemu sekali. Lalu tersangka numpang tidur di kamar kost korban. Betapa kagetnya korban, setelah bangun hp miliknya dan tetangga kos korban hilang.  Bersamaan dengan pelaku tidak berada di dalam kamar kos di jalan rungkut mejoyo Utara blok AB no.15 Surabaya."Terangnya(04/06).

"Mantan Kanit narkoba Polrestabes Surabaya idik II ini juga menambahkan, Pelaku ini beraksi seorang diri dan tertangkap setelah petugas. Anggota opsnal melakukan lidik keberadaan tersangka yang diketahui dengan titik terakhir HP iphone 6S yang berhenti di titik didepan rumah tersangka di jalan Jambangan kebon Agung tol No. 17 Surabaya. Sesuai data GPS dengan dipadukan google map setelah di pulbaket ciri-ciri penghuni rumah dengan ciri-ciri pelaku sama. Maka team opsnal pada hari jumat tgl 27 mei 2016 pkl 17.00 wib bergerak ke sasaran dan melakukan penyanggongan terhadap pelaku.

Kemudian pada pkl 23.00 wib tersangka dapat diamankan dan disita BB berupa 1 buah iped apple , 1 buah Hp iphone 6S , dan 1 buah HP lenova dari tangan tersangka Rudi Hermanto."Pungkas Akhyar

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rungkut untuk pengembangan lebih lanjut,kemungkinan besar tersangka dalam melakukan aksinya lebih dari satu TKP dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper