suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rusdin SH: Penerapan Pasal Pada Terdakwa Tidak Tepat, Hari Pujianto Layak Dibebaskan

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Hari Pujianto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, Rusdin Ismail.

Dalam pembelaannya, Rusdin menyebutkan bahwa dirinya tidak sependapat dengan penerapan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang didakwakan oleh penuntut umum Sri Winarni dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim kepada kliennya. "Kami penasehat hukum tidak sependapat dengan unsur-unsur dalam pasal tuntutan penuntut umum, bahwa unsur setiap orang, unsur menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, unsur dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, dan unsur jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian," ucap Rusdin.

Rusdin kemudian menjabarkan satu persatu keempat unsur tersebut dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana, yang pada intinya terdakwa Hari Pujianto layak untuk dibebaskan. "Bahwa terdakwa bukanlah merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Demikian juga hal atas perbuatan melawan hukum serta tidak adanya unsur kerugian atas tuduhan yang dilakukan terdakwa tidak terpenuhi unsur pidananya," pungkas Rusdin.

Hakim Anne kemudian menanyakan tanggapan penuntut umum atas pembelaan terdakwa. Sri Winarni pun langsung menyatakan tetap pada tuntutan.  "Baik, kita tunda sidang pada Senin (02/12/2019) untuk pembacaan putusan," kata hakim Anne disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa diduga menyuruh Muksin (alm) yang merupakan suami dari salah satu karyawan terdakwa yang bernama Sri Wahyuni, untuk melihat data Kartu Keluarga atas nama Poly Tanudjaya di Kantor Kelurahan Panjang jiwo Surabaya. Kemudian terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data kartu KK harus membuat surat kehilangan.

Kemudian  Muksin menyuruh isterinya Sri Wahyuni untuk membuat surat kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya. Berbekal adanya Surat laporan Kehilangan Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya, Nomor : STPL/1121/XI/2015/SPKT tanggal 5 Nopember 2015 yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng tersebut. Menurut Terlapor Mien Liku,  terdakwa  akan menggunakan Laporan polisi tersebut dalam perkara perdata di PN Surabaya, dimana istrinya terdakwa yang bernama Yenny Tanudjaya telah menggugat isteri Poly Tanudjaya yang bernama Mien lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai 3/10 RT 2 RW 5 Kel. Panjang Jiwo Kec. Trenggilis Mejoyo Surabaya (alamat sesuai Kartu Keluarga yang dilaporkan hilang), sehingga Mien lieku mengaku menderita kerugian sebesar lebih kurang Rp. 200 juta....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper