suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Saling Klaim Miliki Tanah 5.500.M, Citraland Dan Ahli Waris Ribut.

avatar suara-publik.com
Foto: Polisi melerai keributan Mujiono melawan Citraland
Foto: Polisi melerai keributan Mujiono melawan Citraland
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Persoalan jual beli tanah di Citraland Surabaya, Kamis (14/6) pagi tadi berakhir ricuh, pihak ahli waris di dampingi kuasa hukum bersitegang dengan pihak pembeli yakni Citraland atas lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi.

Kericuan itu terjadi setelah kedua belah pihak saling klaim atas pemilikan lahan dan saling menunjukan bukti kepemilikan tanah petok tersebut. Setelah saling adu bukti kepemilikan lahan atau bukti tanah petok, keduanya pun dilerai oleh aparat kepolisian yang berjada dilokasi.

"Sementara itu kuasa hukum ahli waris Dr Oscar Wijaya SH.MH menjelaskan, bahwa ahli waris akan melakukan pemagaran terhadap lahan miliknya. Namun, di klaim bahwa lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi milik Citraland. Sementara itu pihak Citraland sendiri tidak ada bukti kepemilikan tanah. Dan hanya memiliki bukti foto copy jual beli saja," pungkas Oscar Wijaya.

" Sementara Pah Kohamon selaku pihak dari Citraland mengatakan. Bahwa lahan seluas 5.500 meter persegi tersebut adalah hak dari Citraland. Pasalnya, pihaknya sudah mempunyai sertifikat lahan yang sudah diterbitkan secara prosedur yang jelas," sebut Pah Kohaman.

Selain itu untuk membuktikan bahwa lahan tersebut milik ahli waris atas nama Mujiono atau Citraland. Pihak Citraland sendiri siap membuktikan di pengadilan. Sedangkan Mujiono selaku ahli waris mengatakan, saya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan tanahnya kembali.

100%100%

Selain Mujiono, masih ada empat orang ahli waris yang lainnya. Mujiono selaku ahli waris dituntut oleh pihak Citraland atas lahan seluas 5.500 meter persegi. Sehingga pihak ahli waris meminta bantuan seseorang untuk mengurus surat surat tanah tersebut.

Ternyata tanah tersebut dijual oleh oknum ke Citraland. Ahli waris sendiri baru mengetahui bahwa tanah miliknya dijual oleh oknum tersebut setelah pihak Citraland melakukan pemagaran dan pembangunan jalan.

Setelah dilakukan konfirmasi oleh ahli waris ke pihak Citraland. Bahwa tanah tersebut dijual oleh oknum dengan menggunakan Ikatan Jual Beli ( IJB) tanpa surat surat tanah.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper