suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satgas Pangan Polda Jatim, Musnahkan 70 Ton Bawang Bombai Ilegal Asal India.

avatar suara-publik.com
Foto: Direskrimsus bersama Dinas Pertanian Perdagangan musnahkan BB Bawang Bombay
Foto: Direskrimsus bersama Dinas Pertanian Perdagangan musnahkan BB Bawang Bombay
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik - Satgas Pangan Polda Jawa Timur, Jum'at (29/6) siang musnahkan barang bukti bawang bombai impor eks India diameter umbi dibawah 5 cm.

Pemusnahan barang bukti bawang bombai impor eks India itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Surabaya dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Agus Santoso. “Bawang bombay yang kami musnahkan ini diameternya 3,5 cm. Menurut ketentuan Menteri Pertanian no 105 tahun 2017, hal ini memang dilarang. Yang diperbolehkan adalah bawang bombay yang diameternya 5 cm,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).

Agus mengatakan, impor dan penjualan bawang ini dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Sebelumnya harga bawang merah per kilogram berkisar antara Rp 20-23 ribu, namun bawang ini hanya dijual Rp 13 ribu. “Pastinya dilarang. Ini yang impor merusak pasaran lokal karena harganya jauh sekali. Sehingga para petani mengeluh," tegasnya.

Bawang bombay ini sendiri telah masuk ke Indonesia sejak bulan April. Belum genap satu bulan. Bawang ini dipasarkan di sejumlah pasar di Surabaya, seperti di Pasar Pabean dan Wonokromo.

“Jumlahnya ada 70 ton. Yang masuk 114 ton sudah beredar. Masuk bulan April dari India,” tambah polisi dengan tiga melati dipundaknya itu. Sementara untuk mengelabuhi petugas, para oknum ini menumpuk bawang bombay yang akan dipasarkan sebagai bawang merah dengan bawang bombay merah yang diameternya 5 cm.

Polisi kemudian berhasil mengungkapnya, setelah sebelumnya menerima laporan dari beberapa agen dan warga yang mengeluhkan kehadiran bawang ini. Polisi lantas berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk melakukan penelusuran, hingga kemudian menemukan adanya timbunan 70 ton bawang bombay yang di impor oleh PT. Jakarta Sereal di pergudangan Jalan Kasuari No.35 Surabaya.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Jakarta Sereal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor ini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura jo Pasal 22 ayat 1 huruf f Peraturan Menteri Pertanian No 38/Permentan7/HR.060/11/2017 tentang rekomendasi impor holtikultura jo Kepmentan no 105/kpts/SR.130/D/12/2017 tentang Karakteristik bawang bombai yang dapat diimpor.

"Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 milliar," tegas Kombes Pol Agus Santoso. (Tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper