suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satpol PP Bondowoso, Bongkar Paksa Kolam Lele Ilegal.

avatar suara-publik.com
Foto: Prosesi pembongkaran kolam lele
Foto: Prosesi pembongkaran kolam lele
suara-publik.com leaderboard

Laporan : Redaksi

BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bondowoso, merespon keluhan warga Desa Lumutan RT.04 RW.05 kecamatan Botolinggo, untuk membongkar paksa kolam ikan lele milik Lukman Hidayat, oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan dinas terkait membongkar paksa kolam lele yang ditengarai ilegal.

Sebelum dibongkar, kolam lele yang dianggap ilegal itu menghasilkan limbah yang sangat bau menyengat. Akhirnya, warga protes kepada pemerintah desa maupun Pemkab Bondowoso.

100%100%

Sementara itu, Lukman Hidayat pemilik kolam ikan Lele mengakui lelenya diberi pakan ayam tiren (mati), dan membangun pondasi batu padas dibantaran aliran sungai sampean baru.

Menurut Abdul Mannan, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di (SatPol PP) Bondowoso, membenarkan pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan kolam lele yang dianggap ilegal. "Pemiliknya tak lain Lukman Hidayat warga Dusun Sumpilan RT. 04 RW 03 Desa Lumutan Kecamatan Botolinggo.

Bangunan itu dibongkar paksa oleh Satpol PP karena sudah melanggar aturan," katanya.

Kata Abdul Manan, aturan yang dilanggar Perda nomor 13 Tahun 2008 tentang irigasi, khususnya pasal 49 dan pasal 72-75. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya tertib sungai, saluran Air dan Sumber air, lebih khusus pasal 17 dan pasal 38 Pelanggaran yang lain lanjut Manan, sapaannya, yaitu Perda Nomor 18 tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan tertentu, khususnya pasal 6 dan pasal 49. Juga Perbup No 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan, khususnya pasal 3.

"Bangunan kolam lele ini dibongkar oleh Satpol PP karena berada di atas sempadan saluran suplisi / Pembuang PEH milik UPT PUPR SDA Wilayah Kerja Prajekan. Sehingga bangunan tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP karena melanggar aturan yang berlaku," jelasnya.

Manan menambahkan, pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang merasa keberatan keberadaan kolam lele itu. Hingga menyebabkan banjir disekitar lokasi bangunan dan disisi hilir pada saluran air tersebut.

"Sebelum dilaporkan ke Satpol PP, permasalahan ini sudah dilakukan mediasi berkali kali oleh Pihak Muspika (Forpimka) kecamatan Botolinggo. Dengan melibatkan Kades, kepala UPT PUPR SDA Wilker Kec Prajekan, ketua RT dan tokoh masyarakat," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Suara-Publik (SP) bahwa mediasi ditingkat kecamatan, pemilik kolam menyadari kesalahan dan bersedia melakukan pembongkaran bangunan kolam lele miliknya paling lambat 1 Desember 2018.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pemiliknya enggan melakukan pembongkaran, hingga akhirnya Pol PP mengambil langkah tegas.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper