suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satpol PP Kota Surabaya Segel Karaoke Anang Family.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Petugas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP kota Surabaya dan unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes, jum'at (21/7) malam, kembali melakukan giat razia rumah hiburan malam (RHU) Sekitar pukul 20.30 WIB.

Petugas gabungan yang berjumlah puluhan personil itu menyisir kawasan Embong malang yang menjadi tempat berkumpulnya pemuda untuk menikmati house musik. Di kawasan tersebut, terdapat tiga tempat yang hendak disasar, Namun petugas tak mendapatkan hasil karena semua cafe tersebut tutup.

Selanjutnya, petugas gabungan kembali melanjutkan perjalanan kearah Timur. Petugas kemudian menyasar sebuah tempat Karaoke Keluarga yakni, Anang Family Karaoke yang ada di jalan Kedung Baruk 96 Surabaya. Ditempat tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap izin Tanda Daftar Usaha Pariwisita TDUP tempat karaoke tersebut. Tapi pihak manajemen tidak dapat menunjukan ijin. Mereka berdalih izin tersebut masih ada di kantor pusat.

"Nanti hari senin kami klarifikasi ke Pol PP, kami sudah ada ijin tapi masih di pusat," kata Tumbuh April, selaku manajer Operasional Anang Family Karaoke tersebut.

Karena tak dapat menunjukan ijin TDUP, petugas dari Satpol PP kota Surabaya akhirnya melakukan penyegelan dengan memasang stiker silang, bahwa Karaoke tersebut melanggar perda No.23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

Kasi penertiban dan penindakaan Satpol PP kota Surabaya, Joko Wiyono mengatakan kegiatan ini dilakukam untuk menertibkan bebebrapa rumah usaha hiburan yang tak berijin,"Ini sebagai peringatan agar para usaha tertib peraturan," kata Joko.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper