suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satu Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi Di 30 Tkp Dibekuk Tim Anti Bandit.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya (Suara Publik) -  Satu pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) berhasil dibekuk oleh Unit Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kiri karena berusaha kabur. 

 

Pelaku curas kambuhan yang berhasil diciduk Unit Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut bernama, Muhammad Rifki alias Jibril 26 tahun asal jalan Sidotopo Wetan no.7 Surabaya. Tersangka dibekuk sesaat setelah melakukan pencurian dengan kekerasan perampasan sebuah tas bersama dengan 20 orang temannya di pertigaan Jembatan Tol Jambangan jln Karah Agung Surabaya. 

 

Kepada petugas, tersangka mengaku telah beraksi lebih dari 30 TKP, setiap kali beraksi dan selalu bersama komplotannya yang beranggota 10 sampai 20 orang. Yang mana ke tujuh temannya terlebih dahulu ditangkap dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya sedangkan 12 teman tersangka sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

 

Wilayah yang pernah diobok obok komplotan tersangka ini diantaranya, di jalan Tidar , Jambangan, Ketintang, Diponegoro, Biliton Surabaya.

 

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka ditangkap oleh Unit Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya. Sebab tersangka ini terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan bersama 13 temannya yang masih dalam pencarian orang ( DPO) dan dari hasil pengakuannya juga telah melakukan beberapa perampasan sepeda motor, beber Shinto, selasa (28/2).

 

Dalam aksinya, masih kata Shinto, komplotan ini setiap melakukan aksinya dengan cara memepet korban kemudian memukuli korban dari belakang. Setelah korban terjatuh tersangka dan kawan kawannya melakukan pemukulan dengan tangan, dan juga memggunakan kayu beserta menodongkan sajam untuk menakut nakuti korbannya.

 

"Saat dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Rifki alias Jibril, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota Unit Anti Bandit dengan ditembak kaki kirinya,"imbuh Shinto

 

Dengan merasakan sakit dikaki karena tembakan, tersangka M. Rifki mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara .(TOM)

 

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper