suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos, Arief Junaedi Divonis 22 Bulan dan Denda 10 Juta.

avatar suara-publik.com
Foto: Saksi korban Aprilia Aulia Artha, yang foto foto bugilnya disebarkan oleh terdakwa Arief Junaidi.
Foto: Saksi korban Aprilia Aulia Artha, yang foto foto bugilnya disebarkan oleh terdakwa Arief Junaidi.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Kesal lantaran Diputus oleh pacarnya , terdakwa Arief Junaedi bin Riwono membuat ulah melanggar hukum dengan cara mempermalukan mantan pacarnya sendiri menyebarkan foto bugil pacarnya ke media sosial, terdakwa Arief kesal karena masih sayang terhadap korban.

Atas ulahnya itu, terdakwa Arief Junaedi dijerat pidana tentang Informasi dan Transaksi Eektronik (ITE) Jo. UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan foto-foto bugil sang mantan ke media sosial.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Suparno ,SH, yang Mengadili, " Menyatakan terdakwa Arief Junaedi Bin Riwono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat, dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

” Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama : 1tahun dan 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, Satu buah HP warna hitam, dikembalikan kepada saksi Aprilia Aulia Artha.

Putusan hakim lebih ringan 2 bulan, dibanding tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati,SH dari Kejati Jatim Menuntut terdakwa Arief Junaidi 2 tahun penjara, dan denda Rp.10.000.000,-, Subsider 2 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Arief Junaedi merasa sakit hati terhadap Aprilia Aulia Artha yang telah mengakhiri kisah cinta mereka. Lantas terdakwa tidak terima, dan melakukan ancaman dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp yang berisi “aku bisa bunuh kamu dijalanan tapi nanti dulu aku masih ada rencana lain".

Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengirim pesan lagi yang berisikan "aku selamanya belum puas liat kamu hancur dan mati, masalah duso urusan buri aliranku saiki Laduni lebih kejam teko aku yang dulu.

“ Selain mengancam, terdakwa juga mengirim gambar asusila foto-foto vulgar Aprilia Aulia Artha melalui Instagram.(sam). Sidang perkara penyebaran foto bugil mantan pacar ke Medsos, dengan terdakwa Arief Junaidi, digelar di PN.Surabaya.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper