suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SEKONGKOL DENGAN SANG ISTRI, BACOK TETANGGA MEMBABI BUTA, KHUMAINI YASIR, DIADILI

avatar suara-publik.com
Foto atas: Sidang terdakwa Muh Khumaini Yasir secara videocall, dengan agenda jaksa hadirkan saksi korban bacok, diruang Cakra PN.Surabaya. Foto bawah: Saksi korban Tajiono dan Retno Fitri Astuti, korban bacokan terdakwa Khumaini Yasir.
Foto atas: Sidang terdakwa Muh Khumaini Yasir secara videocall, dengan agenda jaksa hadirkan saksi korban bacok, diruang Cakra PN.Surabaya. Foto bawah: Saksi korban Tajiono dan Retno Fitri Astuti, korban bacokan terdakwa Khumaini Yasir.
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Terdakwa Muh. Khumaini Yasir kalap hingga membabi buta membacok Tajiono dan Retno Fitri Astuti. Hal itu terjadi lantaran warga Jalan Kendangsari itu dilapori istrinya Suparmi, habis cekcok dengan korban Tajiono.  

Dihadapan majelis hakim hakim yamg diketuai Suparno, Jaksa Penuntut Umum Suparlan menghadirkan dua saksi korban tersebut. 

Dalam keterangannya, Tajiono mengaku hanya masalah sepele. Awalnya karena cek-cok dengan istri terdakwa dengan mengatakan 'Resek koen'.

"Saat dikamar mandi sempat melihat istri terdakwa menimba air, tetapi dalam timba itu berisi parang," kata Taijono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/01/2022).

Masih kata Taijono, istri terdakwa lalu bilang ke suaminya 'Wes Pak' (Sudah Pak). Tanpa basa-basi, terdakwa langsung membacoknya di bagian kepala dan tangan.

"Saya sempat menangkis tetap kena bacokan. Di bagian tangan sempat mendapatkan jahitan," imbuh Tajiono.

Kemudian selanjutnya, Retno Fitri Astuti, istri Taijono. Dia mengaku juga terkena bacokan di bagian kepalanya. "Saya juga kena bacokan di bagian kepala. Sampai sekarang masih terasa sakit," keluh Retno.

100%100%

Usai nendengar keterangan saksi, saat diminta tanggapannya oleh hakim Suparno, terdakwa tidak menampiknya. "Benar Yang Mulia," ujar Khumaini. 

Hakim Suparno lalu meminta kepada JPU Suparlan untuk menghadirkan Istri terdakwa. Sebab, istrinya ikut membantu terdakwa dengan membawakan parang.

"Istrinya terdakwa tolong dihadirkan," kata Hakim Suparno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU, bahwa pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 di Jalan Kendangsari Surabaya, terdakwa yang mendapatkan laporan dari istrinya telah cek-cok dengan Tarjiono. Kemudian mengambil senjata tajam dan menyabetkan ke arah Tarjiono dan istrinya.

Akibat perbuatannya Tajiono dan istrinya mengalami luka pada bagian kepala, perut dan pergelangan tangan. Sedangkan pada Retno mengalami luka robek pada bagian kepala. Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper