suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sengketa Batas Wilayah Kawah Ijen, Assisten I Pemkab Bondowoso, Bantah Pernyataan Assisten I Banyuwa

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

BONDOWOSO, suara-publik.Com  Perebutan batas wilayah tidak hanya terjadi ditingkat nasional seperti perebutan wilayah antara Indonesia dengan Negara Malaysia , akan tetapi perebutan wilayah juga terjadi antara kabupaten Bondowoso dengan kabupaten Banyuwangi.

 

Perebutan status kepemilikan Gunung Ijen sejak 2006 itu tidak lepas dari potensi wisata dan tambang belerang yang dimiliki gunung berapi tersebut. Setiap tahun, ribuan wisatawan mancanegara berkunjung untuk menikmati Gunung Ijen yang memiliki kawah terbesar se Asia Tenggara.

 

Seperti yang dilansir tempointeraktif.com, Pemerintah Banyuwangi berkukuh bahwa Gunung Ijen milik Banyuwangi berdasarkan peta di zaman Belanda. Yakni Besoeki Afdeling 1895, Idjen Hooglan 1920, Java Madura 1942, Java Resn Besoeki 1924, Java Resn Besoeki 1924 Blad XCIII C, dan Java Resn Besoeki 1925.

 

Sebenarnya, Pemkab Banyuwangi tidak perlu merasa lengah atas status wilayah Kawah Ijen, karena Pemkab Bondowoso tidak mungkin mengambil wilayah yang bukan hak Pemkab Bondowoso, Kalau dikatakan menyaplok itu sangat tidak benar, karena kita berada di nagara hukum yang harus patuh kepada peraturan dan peru ndang undangan yang berlaku. Dan kita masih tetap melakukan adu argumentasi ditingkat provinsi maupun ditingkat nasioanal.kalau nyaplok itu tidak benar, karena kami Pemkab Bondowoso mempunyai hak untuk mempertahankan batas wilayah. Kata H.Nur Sucahyono.SH.MH diruang kerjanya. Kamis,(10/11).

 

Pemkab Bondowoso bukan tidak peduli kepada pembangunan di wilayah kawah Ijen. Karena memang sampai saat ini belum ada penyelesaian dan situ ada 3 yang  belum disepakati. Dan saat ini masih dalam proses penyelesaian baik ditingkat provinsi maupun tingkat Nasional. Dan jika pemkab Banyuwangi mau membangun inprastruktur yang menuju ke kawah Ijen itu haknya,  walaupun akses jalan yang menuju ke kawah ijen masih melalhi wilayah Bondowoso.jujur saja, untuk menuju ke kawah ijen, harus memutar melewati jalan milik Bondowoso, jadi Banyuwangi tidak punya akses untuk menuju ke kawah Ijen.tegasnya.

 

Nur Sucahyono, juga mengaku bahwa Bondowoso punya dasar untuk mempertahankan hak atas kepemilikan Kawah Ijen itu, tentunya tidak menutup kemungkinan Banyuwangi juga punya dasar. Mari kita adu argumentasi dan adu data di Provinsi tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso , Wa wan Setiawan,SH. Menyatakan bahwa dasar yang harus diakui bukan peta pada jaman Belanda atau peta-peta lama sebelum UU nomor 12 tahun 1950, tetapi bukti-bukti yang lahir setelah UU Nomor 12  tahun 1950. menurut Wawan, memang Banyuwangi punya peta yang berupa peta kehutanan, peta perkebunan dan peta Militer, akan tetapi peru ntukannya sudah berbeda. Jadi sangat berbeda dengan peta batas wilayah, seperti peta bumi yang di keluarkan oleh Pustaka, bahwa Kawah Ijen itu terbelah menjadi dua bagian antara Bondowoso dengan Banyuwangi ujarnya.

 

Yang jelas kata Wawan,  mengenahi batas wilyah ini sudah ada aturanya sebagaimana di Permendagri nomor 1 tahun 2006, ada satu kalausul mengatakan bahwa, ketentuan batas wilayah tercantum dalam UU perbatasan wilayah dan kota  Bakorsustanal yang merupakan lembaga resmi pemerintah yang memang diberi kewenangan untuk melakukan survey dan pemetaan, oleh karena itu, produk-produknya yang wajib kita pakai untuk menyelesaikan sengketa wilayah.perlu saya tegaskan, bahwa Pemprov Jawa Timur menyarankan agar peta rupa bumi yang dikeluarkan oleh bakortanal dijadikan pedoman terangnya.

 

Namun, dengan kasus ini Kabag Hukum berharap kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat agar dapatnya segera menyelesaikan sengketa ini, sebab jika sengketa perbatasan wilayah ini segera selesai maka tentunya akan berdampak kepada aspek pembangunan terutama dibidang wis ata.kami berharap agar persoalan ini cepat ditangani oleh yang berwenang dan kedua belah pihak antara Bondowoso dengan Banyuwangi saling menguntungkan sesuai dengan hak masing-masing pungkasnya. (her)

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper