suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sering Nyolong Gambar, Saksi Diusir Hakim

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Sidang perkara pengiriman batu Mangan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya, kembali digelar. Agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) siang tadi, mendengarkan kesaksian Dua orang, yakni mantan kuasa Direktur PT. Golden Global Indonesia (GGI), Mauritius Rajadinata, alias Hengky dan Mantan Biro Hukum Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly, SH.

SURABAYA (suara-publik.com)- Yapi selaku Ketua Majelis Hakim dengan tegas melarang Hengky memberikan kesaksian di persidangan. Alasannya, karena dari awal Hengky sering mengikuti jalannya persidangan, bahkan berulang kali kepergok mencuri gambar rivalnya, serta jalannya persidangan.

Kamu saksi ya? Kamu kan sering mengikuti persidangan dan mengambil gambar di persidangan? Itu tidak boleh dan melanggar aturan. Kamu sekarang keluar dan tidak boleh menjadi saksi, ucap Yapi. Meski Hengky sempat memprotes majelis hakim, namun tetap saja Hengky tidak dibenarkan menjadi saksi di persidangan dengan tersangka PT. GGI tersebut untuk seterusnya.

Sementara saksi Johanna E. Lisapaly, mantan Biro Hukum Provinsi NTT, di depan persidangan menjawab pertanyaan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak-Surabaya, Gatot, SH. Saksi  menceritakan terkait ijin pengangkutan di wilayah kabupaten harus mendapat ijijn dari bupati, wilayah antar kabupaten dalam satu provinsi harus mendapat ijin dari gubernur, sedangkan antar provinsi harus mendapat ijin dari Menteri.

Salah satu Tim Kuasa Hukum PT. GGI, Arif Saejan, SH., MH, sempat menanyakan kepada saksi Johanna terkait penangkapan kliennya. Hal ini dianggap janggal, karena kliennya sudah mempunyai dokumen yang sah. Apakah layak klien kami ditangkap hingga sampai ke persidangan seperti ini, tanya Arif.

Perlu diketahui, kasus ini menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Perak, Dofir, SH., MH, tidak layak di-P21 (disempurnakan). Penyidik kepolisian belum bisa memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, tegas Dofir yang saat itu didampingi Kasi Intelm, Nanang Ibrahim. Menurut Dofir, kalau toh yang menjadi permasalahan adalah surat atau dokumen, maka yang dijadikan tersangka mestinya si-pembuat dokumen, bukan GGI. Anda kena tilang karena Surat Ijin Mengemudi (SIM)nya salah. Trus yang mesti disalahkan itu apakah anda atau yang membuat SIM? tanya Dofir. Foto: saksi Hengky dan Johanna

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper