suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Setubuhi ABG Dalam Mobil, Driver On Line Ini Masuk Sel Tahanan Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
Foto: Hendrik S Driver On Line Cabul saat di Mapolrestabes Surabaya.
Foto: Hendrik S Driver On Line Cabul saat di Mapolrestabes Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Kelakuan driver online ini tak patut ditiru, lebih-lebih pelaku tersebut telah berbuat asusila terhadap penumpangnya sendiri.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama, Hendrik Sugiyanto (33), warga Jalan Tembok Dukuh Gg. V Surabaya tersebut menggagahi gadis di bawah umur (ABG), sebut saja Bunga (17) warga Pengampon Surabaya.

Aksi bejat driver online tersebut akhirnya terbongkar setelah korbannya mengadu ke orang tuanya. Alhasil begitu mendapat aduan dari sang anak ibu korban yang bernama Tio Giok San,(47) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Unit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di sekitar kediamannya pada, Kamis 8 November 2018. "Pelaku ini melancarkan aksinya ditempat parkir mobil didaerah Kranggan Surabaya," sebut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (8/11/2018).

Untuk kronologisnya, lanjut Ruth Yeni, kajadian ini bermula pada saat korban memesan taksi online untuk pergi ke sekolah. Dan ketika itu, kebetulan drivernya adalah pelaku, lalu mereka berkenalan lanjut berpacaran.

Setelah pacaran, pelaku ini melancarkan aksi bujuk rayu akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan. "Persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku di dalam mobil pribadinya ketika berada diparkiran," tambah Ruth Yeni.

Kini pelaku sudah menambah daftar penghuni penjara di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper