suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sial, Belum Sempat Hisab Shabu Sudah di Grebek

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Yudi alias Antok( 34) warga Jalan Kalijudan, Surabaya bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Madura, sales Baby shop ini diringkus Crime Hunter Polsek Sukolilo saat hendak berpesta narkoba.

Kapolsek Sukolilo Kompol Noerijanto mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Kalijudan ini kerap dijadikan ajang pesta narkoba.

" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di TKP anggota  menemukan tersangka pada saat itu hendak berpesta narkoba di dalam kamar,"  ungkap Kompol Noerijanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP Simun kepada media Kamis (10/03) di Mapolsek Sukolilo.

Noerijanto menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penggerebek di rumah tersangka. " dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 3 Poket sabu di dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 1,3 gram," imbuh Noerijanto.

Tidak berhenti disitu, polisi terus melakukan penggeledahan dan berhasil memukan sabu dengan alat hisap dan timbangan elektrik. Dari barang bukti ini tersangka diduga menjadi pengedar barang haram di wilayah Kalijudan." Lanjut Noerijanto.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," terang Yudi. Yudi mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Bandar berinisial SD yang tinggal di daerah Gelis Bangkalan Madura yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

" saya kenal dari teman dan kita komunikasi lewat HP kemudian kita ketemuan di desa Sendeng Bangkalan Madura," kata Yudi.

masih Yudi, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,8 juta rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal112 ayat. 1Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper