suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Siapkan Menu Sabu, Pemilik Warkop Ini Disidangkan.

avatar suara-publik.com
Foto: Pemilik Warkop dikawasan Ketintang baru dengan menu Sabu saat disidangkan.
Foto: Pemilik Warkop dikawasan Ketintang baru dengan menu Sabu saat disidangkan.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Dua pemuda Rohmat Hidsyat (21) dan Rizky Purmana Putra (22) yang kesehariannya buka warung kopi ditangkap Polisi karena terbukti menjual narkotika jenis shabu shabu.

Dua pemuda asal Jalan Wonokromo Pasar.VI/17b dan Jetis Pertolongan.17 ini siang tadi menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi terkait perkara narkoba, sidang digelar diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Dalam persidangan ini dipimpin oleh Agus Hamza selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldi.D, dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut, bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkoba disebuah warung kopi milik terdakwa Rohmat dijalan Ketintang Baru.III/2 Surabaya.

Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rohmat, saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (3) tiga poket shabu dengan berat masing masing 0,35 gram, 0,31 gram, 0,31 gram beserta pembungkusnya.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari Leman (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu/poket, dan rencananya akan dijual pada pelanggannya. Tak lama kemudian terdakwa Rizky Purnama Putra datang kewarung terdakwa Rohmat hingga akhirnya Rizky pun turut digeledah, sungguh naas sekali ternyata pada diri Rizky ditemukan barang bukti berupa shabu seberat 0,29 gram beserta pembungkusnya.

Menurut pengakuan Rizky bahwa shabu tersebut ia dapatkan dari terdakwa Rohmat hingga keduanya segera dibawa ke Kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Atas keterangan saksi tersebut semua dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi Arip Budi Prasetidjo.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna, sehingga JPU menjeratnya dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam oidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper