suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Spesialis Pencuri Supermarket, di Bekuk Polsek Mulyorejo.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka bersama barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Mulyorejo.
Foto: Tersangka bersama barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Mulyorejo.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Berakhir sudah petualangan perempuan asal Jalan Dr. Cipto, Poncol Pekalongan, Jawa Tengah yang sehari-hari bertempat tinggal bersama budenya di Jalan Sutorejo Selatan IV Surabaya ini.

Pasalnya perempuan 41 tahun bernama Lina Kusworo, ini ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian dengan mengambil puluhan kemasan produk yang ada di dalam Supermarket Hypermat Pakuwon City. "Modus pelaku dalam melakukan aksinya itu, yakni dengan berpura-pura sebagai pembeli dan satu persatu barang curiannya itu dimasukan kedalam tas yang digunakan pelaku.

Akibatnya pemilik Supermarket Hypermat Pakuwon City di Jalan Kejawan Putih Mutiara Surabaya, mengalami kerugian hingga ratusan ribu. Pelaku masuk ke dalam Supermarket Hypermart Pakuwon City dan berpura-pura berbelanja dan hasil belanjanya tersebut langsung dimasukkan ke dalam tas pelaku.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku langsung keluar dan tidak melalui kasir," sebut Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Kamis (13/9/2018).

Lanjut Dwi Rusiawan, perbuatan pelaku dapat di ungkap oleh tim anti bandit Polsek Mulyorejo Surabaya berawal sering adanya laporan kehilangan di Hypermart Pakuwon City.

Kemudian tim anti bandit Polsek Mulyorejo melakukan penyelidikan dengan melakukan koordinasi dengan pihak Managemen Hypermart untuk memantau kamera CCTV. "Dari hasil pantauan kamera CCTV telah diketahui ciri-ciri pelaku dan setelah beberapa waktu orang yang dicurigai sesuai dengan rekaman CCTV datang untuk berbelanja dan pelaku tersebut keluar dari area Supermarket Hypermart tanpa melalui Kasir.

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang milik Supermarket Hypermart yang belum dibayar berada didalam tas pelaku," beber Dwi Rusiawan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.( tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper