suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"SPESIALIS PENIPUAN JUAL CONDOTEL FIKTIF". SEBASTIAN DAN DEDEN TIPU CONDOTEL FIKTIF DI CANGGU BALI. JAKSA HADIRKAN DUA SAKSI

avatar suara-publik.com
Foto atas: Sebastian George Johar Young dan Deden Surya Kristianto terdakwa kasus penipuan pembangunan kondotel di Canggu Bali. Foto bawah: Dua saksi Budwi Hermawan (atas) dan Ninik Hermawan (bawah) memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Candra PN.S
Foto atas: Sebastian George Johar Young dan Deden Surya Kristianto terdakwa kasus penipuan pembangunan kondotel di Canggu Bali. Foto bawah: Dua saksi Budwi Hermawan (atas) dan Ninik Hermawan (bawah) memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Candra PN.S
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar Yong didakwa melakukan tindak pidana penipuan penjualan condotel The Voir. Perbuatan keduanya dinilai melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang kembali digelar dieuang Candra PN Surabaya, (12/05/2022), dengan agenda jaksa menghadirkan dua saksi melalui virtual, yakni saksi. Ninik Hermawan selaku marketing pemasaran properti PT Sean Bale Adhiguna, dan saksi Budwi Hermawan pemilik lahan yang akan dibangun Condotel.

Saksi Ninik menerangkan kalau dirinya sebagai marketing pemasaran properti milik kedua terdakwa, kerjasama dengan PT.Sean sejak tahun 2015.

" Saat saya mengecek fisik yang ada di Bali, ternyata masih tanah kosong, terkait data user saya dapatkan dari para terdakwa yang mulia,"

Saksi juga mendapatkan keterangan dari para terdakwa kalau surat IMB sudah siap untuk dilakukan pembangunan kondotel.Namun surat yang ditunjukan kepada saksi memang ada, namun saksi mengaku kalau sudah dibitamkan semua.

100%100%

" Saat itu Deden sebagai apa dan Sebastian sebagai apa," tanya majelis hakim.

" kalau dilihat dari Kartu namanya Deden sebagai manager marketing dan Sebastian sebagai direktur di PT Sean," ujar saksi.

" Kondisikan saat ini bagaimana,*

* Menurut saya masih belum terbangun yang mulia, saat tahun 2018, sebelum Covid tidak ada apa- apa, ada papan nama tanah itu milik orang lain," ungkap saksi.

Saksi Ninik memasarkan kondotel di Surabaya sudah ada belasan user, namun pembangunan kondotel tidak ada alias fiktif, uang DP dan Tranfer langsung ke rekening PT.Sean.

Saksi Budwi menjelaskan kalau pernah didatangi polisi Polrestabes melihat kepemilikan tanah tersebut, dikarwkan ada beberapa orang yang tertipu dengan adanya pembangunan kondotel fiktif.

" Tanah itu milik saya pak, lah wong belum ada pembayaran atas tanah saya, kok sudah dilakukan pemasaran dan brosur pembangunan kondotel, terang saksi Budwi.

Menurut saksi Budwi, awalnya adanya kegiatan pemasaran, namun janjinya 14 hari kedepan tanah akan dibayar lunas, namun speserpun belum ada pembayaran,

" Memang pernah ada ikatan jual beli di Notaris, namun belum pernah sa pembayaran sepeser pun," jelas saksi.

Terdakwa mengaku kalau akan menjual kondotel sampai 100 unit, dan sudah terjual 20 unit kepada beberapa user,

sampai sekarang kondotel tidak bisa dibangun karena tanah bermasalah, uang yang sudah diterima oleh para terdakwa di jadikan aset di Cinere.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi yang meringankan.Hakim ketua Taufik Tatas menutup sidang dengan ketokan palu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, perbuatan bermula saat Jonlennar Saleh Moktar mengundang Yohan Kristanto Anggawarsita. Tujuannya agar datang pada presentasi condotel The Voir milik PT Sean Bale Adhigana di Hotel Mercure Grand Mirama Jalan Raya Darmo Surabaya.

Dimana saat itu, kedua terdakwa datang menjadi pembicara dan melakukan presentasi penjualan Kondotel The Voir yang berlokasi di Canggu Bali. Nah, untuk meyakinkan Yohan, kedua terdakwa menyampaikan jika objek tanah yang akan ditempati untuk membangun kondotel adalah milik PT Sean Bale Adhigana.

"Para terdakwa menyampaikan bahwa lokasi menjanjikan, akan mendapatkan keuntungan apabila membeli unit Condotel dari PT Sean Bale Adhiguna yaitu Return of Investment (ROI) sampai dengan 160 persen dalam tiga tahun," ujarnya.

Kedua terdakwa juga menyampaikan jika nantinya pembeli akan mendapat voucher atau bebas menempati atau menginap di unit sebanyak 25 kali setiap tahunnya. Harga yang ditawarkan untuk condotel itu mencapai Rp 2,4 miliar lebih dengan PPN sebesar Rp 245 juta.

Sementara itu, Down Payment (DP) yang harus dibayar sebesar Rp 737 juta yang dapat diangsur sebanyak tujuh kali angsuran. Sementara sisanya sebesar Rp 1,7 miliar dibayarkan setelah condotel sudah terbangun. Tawaran tersebut membuat Yohan tergugah hatinya untuk membelinya. Yohan menyerahkan uang sebagai booking fee yang diminta para terdakwa sebesar Rp 15 juta.

Sejak hari itu juga dan sejak 21 Juni sampai 20 Desember 2014 Yohan menyerahkan uang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 737 juta kepada para terdakwa. Uang itu sebagai DP pembelian Condotel. Rinciannya para 10 Mei 2014 Yohan menyerahkan uang secara langsung ke PT Sean Bale Adhigana pada saat presentasi sejumlah Rp 15 juta.

Pada 20 Juni 2014 sebesar Rp 90,3 juta yang ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Sean Bale Adhigana. Setiap tanggal 20 mulai Juli 2014 hingga Desember 2014, Yohan menyerahkan sebanyak enam kali angsuran. "Masing-masing sebesar Rp 105,4 juta yang dibayarkan dengan billyet giro (BG) BCA yang diserahkan Yohan di rumahnya," jelasnya.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper