suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sulistiowati M.M: Silahkan Tempuh Jalur Hukum, Kalau Merasa Itu Tanahnya.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan, Mas Ari Hidayat

Banyuwangi, Suara-Publik.com. Terkait persoalan munculnya hak milik tanah yang berupa sertifat tahun 2017, membuat jajaran perangkat Desa serta Kepala Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, panik dan terganggu kinerjanya. 

Camat Wongsorejo pun angkat bicara. Dra. Sulistiowati MM, selaku camat Wongsorejo kepada Suara-Publik.com, menegaskan kepada pemilik tanah yang saat ditempati kantor Desa Bangsring, agar tidak cuma komentar dilingkungan Desa, hingga mengganggu ketenangan serta kinerja staf Desa, oleh karena itu bila merasa tanah tersebut hak milik yang sah lakukan proses hukum dg bukti yang dimiliki.

" saya minta pemilik jangan komentar apalagi menggertak staf, kalo memang tanah yang di tempati kantor Desa Bangsring hak milik silahkan ajukan kepengadilan ", terang Camat wongsorejo. 

Dengan proses hukum yang ditempuh keluarga ataupun ahli waris sebagai bentuk protes selaku hak milik maka kami atas nama pemerintah akan mengikuti jalur hukum tersebut, " saya akan nunggu keputusan pengadilan, apakah kantor desa harus di Gusur atau Ganti Rugi. 

Sebelum keputusan itu turun maka semua perangkat Desa juga Kepala Desa harus bertahan ", lanjut Sulis panggilan akrap camat Wongsorejo.

Ditambahkannya, kalo memang tanah tersebut milik keluraganya, dan nyata nyata belum dialihkan kepemilikannya kepada pemerintah daerah sejak tahun 1980 hingga bangunan kantor Kepala Desa berdiri sampai sekarang.

Kok baru muncul sertifikat tersebut. Tentu nya dalam proses munculnya sertifat tersebut juga tidak mungkin tanpa proses, oleh karena itu siapa yang berperan dalam proses itu sendiri akan berdampak,  kendatipun melalui jasa notaris, terangnya.

" Namun saya tidak akan berdebat via publik, karena hering di DPRD Banyuwangi telah sering kali di lakukan, belum ada putusan maka saya sekalu camat agar polemik tanah kantor desa tidak menggganggu aktifitas pelayanan saya tunggu di pengadilan", tegas Camat Wongsorejo di kantornya 17 / 5 .

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper