suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tak Sempat Edarkan Pil Koplo, Budianto Keburu di Tangkap Aparat.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Dilaporkan Oleh : Hery Masduki   

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Satu lagi pengedar obat terlarang jenis koplo ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso. 

Penangkapan itu dilakukan, setelah mendapat laporan masyarakat, jika di kecamatan Sumber Wringin akan ada transaksi narkoba. Penangkapan terhadap pelaku narkoba dilakukan, setelah polisi mendapatkan informasi adanya seorang pemuda yang menjual pil koplo. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan hingga menangkap pelaku.             

Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zaenardi, melalui Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib, membenarkan penangkapan tersebut, kalau anggotanya telah menangkap Budiyanto, (24), warga desa Tegal Jati RT.02, RW.03 Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso, yang akan mengedarkan narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, baru dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak, karena sejumlah anggota, Pandu Ardianyah, Istiqlal dan Ivan langsung menggrebek pelaku. Sementara tersangka belum sempat menyembunyikan barang buktinya.            

“Dari tangan tersangka,petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 94 butir pil koplo merk Y, HP android merk Sony, dan 29 klip plastic,”kata Asib.             

Asibmenambahkan, pemuda desa kelahiran17 Juni 1993 ini, sebelumnya dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu diwilayah Sumber Wringin, Sukosari dan Tlogosari, karena diduga seringkali ketemu warga setempat saat melakukan transaksi. Hanya saja warga tidak bisa membedakan sabu dan pil koplo.            

“Barang haram yang dicurigai tidak berhasil kita temukan, dan yang kita amankan hanyalah pil koplo,”tegasnya.  Namun demikian, pil koplo ini merupakan obat yang dilarang, dan tidak sembarangan orang bisa menggunakan, karena jika digunakan tanpa resep dokter, akan mengakibatkan sipengguna tersebut kehilangan kesadaran.            

“Yang menjadi sasaran pengguna obat ini adalah anak-anak usia sekolah, maka dari itu, kami akan terus memburu pelaku pengedar obat terlarang ini agar wilayah hukum Polres Bondowoso bebas dari narkoba,”ujarnya. Asib mengemukakan, tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan yaitu tanpa hak dan kewenangan mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan. “Sesuai pasal itu ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,”imbuhnya.(her)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper