suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tampung dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Joko Suparman Ditangkap Aparat

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya (Suara Publik) - Joko Suparman hanya bisa tertunduk dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera pada saat di gelandang Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Satreskrim Polrestabes Surabaya kedalam jeruji besi Mapolrestabes Surabaya,  Selasa (21/3/2017) siang. Pria 29 tahun warga Jalan Cilik Riwut 9/8 Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini di ringkus membawa lari gadis yang masih berumur 16 tahun bernama Via(bukan nama sebenarnya), bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri hinga 10 kali. 

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongah  mengatakan setelah hilang beberapa hari. Orang tua Via yang bernama Andrianus (45) warga Jalan Kemlaten 12e No 21 C Surabaya melaporkan kejadian ini ke polisi.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya telah berhasil menemukan  kembali korban dalam keadaan sehat bersama dengan pelaku yang tak lain adalah kekasih korban di Palangkaraya tempat pelaku tinggal. "Bahwa korban melarikan diri dari rumah ke Palangkaraya setelah bertengkar dengan orang tuanya, hingga situasi tersebut di manfaatkan oleh pelaku," tegas Shinto, Selasa (21/3/2017). 

 

Masih kata Shinto, Via sebelumnya yang bertengkar dan berbeda pendapat dengan orang tuanya, merasa tak betah di rumah. Hingga Via kemudian terjebak oleh rayuan Joko supaya bisa datang ke Palangkaraya dengan di fasilitasi kode booking pesawat Citilink melalui Whast app untuk berangkat. 

 

Setalah mendapatkan kode boking pesawat, pada tanggal 10 Februari 2017, Via langsung berangkat ke Palangkaraya. "Setibanya di sana Korban langsung dijemput dan diendapkan di rumah keluarga tersangka selama 40 hari. Selama berada di Palangkaraya, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," jelas Shinto.

 

Di hadapan penyidik, Joko hanya bisa tertunduk. Dia berdalih bahwa umur Via yang ia ketahui adalah 18 tahun. Darisanalah, Joko memutuskan untuk menampung Via." Saya ke Surabaya dengan panduan google map. Dan saya mengirim tiket pesawat itu, karena saya kasihan sama dia (Via, red). Dia sering cerita sering dimarahi bapaknya," dalih Joko.

 

Sementara itu, kepada penyidik, Via juga mengaku bahwa dia pergi dari rumah karena sudah punya niatan itu sebelumnya. Via mengaku sudah tidak betah di rumah dan ingin bebas dan hidup mandiri. "Intinya saya merasa sudah tidak betah hidup di rumah," aku Via di Mapolrestabes, di dampingi Djong, ayahnya dan ibunya.

 

Kendati Joko terus berdalih, namun fakta hukum tidak bisa melepasnya dari status tersangka. Oleh penyidik, Joko dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 322 ayat 1 KUHP tentang perbuatan membawa lari anak di bawah umur dan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Joko terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper