suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TAWURAN ANTAR GENG 1 PEMUDA SEKARAT, RAKA BUDI, SLAMET NOVAL, ANDIK DAN FAHMI DIADILI

avatar suara-publik.com
Foto: Budi Prambada dan komplotan bantai korban pakai celurit , menjalani sidang keterangan saksi korban pembacokan, diruang Candra PN.Surabaya,secara online Senin (04/07/2022).
Foto: Budi Prambada dan komplotan bantai korban pakai celurit , menjalani sidang keterangan saksi korban pembacokan, diruang Candra PN.Surabaya,secara online Senin (04/07/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik - Korban luka dan selamat dari aksi pembacokan antar geng di Surabaya, yakni IPR (16) dihadirkan dalam sidang di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sana, ia berjalan seperti orang normal pada umumnya, namun sesekali ia kesakitan.

Di hadapan ketua majelis hakim PN Surabaya, Taufik Tatas, yang didampingi tantenya, Era Arta, IPR menyampaikan keluh kesahnya. Ia menyatakan sempat tak sadarkan diri pasca kehabisan darah usai dibacok oleh terdakwa, Raka Budi Prambada bin Akmad, Slamet Noval Pebrianto bin Sugianto, Andik Sanjaya, dan Fahmi.

IPR menuturkan, kejadian nahas itu dialaminya pada Senin (27/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum kejadian nahas di Jembatan Pogot Surabaya, ia mengaku usai nongkrong dan mampir ke rumah neneknya.

"Waktu itu habis dari rumah nenek dan nongkrong dengan teman," kata IPR,, Senin (04/07/2022).

Setibanya di kawasan Pogot, ia dihampiri sekelompok lelaki. Lantaran minim penerangan, ia mengaku tak bisa mengingat siapa dan bagaimana wajah para terdakwa.

Tiba-tiba, ia dikeroyok. Lalu, ada sebagian orang yang menyabetkan senjata tajam berupa celurit ke tubuhnya secara membabi buta.

"Saya tidak tahu ada masalah apa, saat itu dikeroyok oleh banyak orang, tidak ingat karena gelap, hanya ingat ada celuritnya," ujarnya.

Warga Medokan Baru Semampir itu menjelaskan, ketika itu ia mengalami luka bacok akibat sabetan celurit di bagian punggung dan kepala. Meski sempat meminta ampunan dan pertolongan, namun upayanya sia-sia.

Menurut IPR, hal itu dikarenakan permasalahan antar geng dari pihaknya dengan pihak para terdakwa. Akibat kejadian itu, ia sempat mengalami pendarahan hebat dan menjalani perawatan hingga 10 hari di RS.

"Sebenarnya ada permasalahan geng, tapi tidak tahu detailnya seperti apa. Saya sempat dirawat di RS selama 10 hari," tuturnya.

Kesaksian senada disampaikan tante dari IPR, yakni Era Arta. Wanita berusia 45 tahun itu mengaku sempat shock ketika ia dan keluarga mendapat informasi bila IPR menjadi korban pembacokan.

"Saat itu, teman-teman (korban) datang ke rumah dan mengabari saya kalau sudah ada di RSU Dr.Soetomo, saat itu infonya luka karena tawuran," kata dia.

Seketika itu pula, ia mendatangi RS. Sesampainya di RS, ia dan keluarga lemas nan terkejut usai melihat kondisi IPR yang mengalami pendarahan hebat. 

Terlebih, dokter mewajibkan untuk segera melakukan tindakan medis berupa operasi skala besar. Mengingat, darah yang dikucurkan daru tubuhnya semakin banyak. Korban pun sempat hilang kesadaran. 

"Awalnya, saya kira luka biasa aja, lalu saya ke IGD jam 05.00 WIB dan dikasih tau dokter ada 7 luka bacok, kondisinya terkapar di tempat tidur, lalu dokter bilang ada yang tembus sampai paru-paru, lalu dokter bilang harus dimasukkan pipa dan selang agar udaranya bisa keluar, saat itu lukanya terbuka lebar dan belum dijahit," ujar dia.

"Untuk keluarga Raka yang terakhir ditangkap, informasinya dari penyidik KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak) itu memberitahu orangtua Raka dan 2 pelaku lain menghubungi saya, minta ketemuan, lalu memberi bantuan Rp 600.000 saja, sempat meminta maaf juga, itu tidak hanya dari keluarga Raka saja, tapi ada 4 pelaku, memang inisiatif dari pihak terdakwa," tutur dia.

Kejadian itu bermula pada Senin (27/12/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Andik Sanjaya dijemput oleh terdakwa Raka Budi Prambada Bin Akhmad Budi Slamet dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Kemudian, terdakwa mengambil 2 buah clurit di atap warung base camp Warjok di Perlis Utara.

Selanjutnya, mereka menambah amunisi dengan membawa 2 bilah clurit lagi. Kemudian mereka berangkat berkumpul di base camp Jeng Jeng yang notabene camp dari aliansi geng All Star di daerah Kapasan, Surabaya. 

Sembari membawa 2 buah clurit, para terdakwa berkumpul. Begitu pula dengan anggota All Star lainnya.

Lalu, keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berangkat menuju Jembatan Pogot. Di sana, aliansi tim Guguk dengan aliansi geng All Star bertemu terdakwa dengan jarak 1,5 meter dari lokasi bentrok.

Kemudian, terdakwa turun langsung menyerang dengan menggunakan berbagai macam senjata tajam. Di situ lah, IPR berupaya melarikan diri. Namun, upayanya gagal lantaran terjatuh akibat sepeda motor yang dikendarainya di tabrak oleh Anggota All Stars.

Ketika IPR terjatuh dan duduk jongkok, saat itu pula ia dihujani serangan bertubi-tubi oleh para terdakwa menggunakan sajam yang dibawa. Lalu, diimbuhi dengan beragam bogem mentah.

Di sana, salah satu terdakwa, yakni Oval Pebrianto dari aliansi geng All Star dengan camp Sartog membacok lagi IPR dengan mengunakan pedang dan clurit emas. Akibatnya, IPR mengalami luka semakin parah.

Ketika geng All Star meninggalkan IPR di lokasi, kemudian dibantu geng Guguk untuk menyelamatkan diri. Sementara, All Star kembali ke basecamp Warjok di warung Perlis Utara.

Perihal itu pun diamini salah satu terdakwa, Raka Budi saat sidang. "Iya, benar yang mulia," akunya.

Akibat senjata tajam yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka, terdakwa terancam diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper