suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Teguh (29) BD Sabu Krukah Utara Diamankan Petugas.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
Surabaya (Suara Publik).  Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya unit reskrim Polsek Jambangan berhasil membekuk  tersangka pengguna sekaligus pengecer narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka bernama Teguh (29) asal Krukah Utara  Surabaya, diamankan di depan rumahnya saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.

Tersangka Teguh ditangkap pada minggu (11/12/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, dari tersangka Teguh petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastik berisi sabu seberat 1,38 gram, 2 (dua) buah pipet terdapat sisa pembakaran sabu dan korek api gas dan HP, Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kanit Reskrim Polsek Jambangan, AKP Mulyono menjelaskan jika sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan berhasil mendapatkan tersangka ini.

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berikut barang bukti sabu di sebuah rumah milik tersangka Teguh," ungkap Mulyono,selasa (13/12/2016).

Selanjutnya, dari penangkapan  tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan dan dari pengakuan tersangka Teguh barang tersebut dibeli dari kakak kandungnya yang bernama Endro yang sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO).

Dari pengakuan tersangka ini, dirinya terpaksa menjual barang haram demi kebutuhan sehari-hari, bahkan bisnis haram ini sudah berjalan hampir selama 3 (tiga) bulan sedangkan sabu tersebut hanya dijual kepada teman sekampungnya dengan takaran pahe seharga 200 ribu dan supra 400 ribu.  Saya terpaksa menjual sabu, buat makan sehari-hari, dirumah juga dipakai buat nyabu," cetus Teguh.

 

Kini  tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polsek Jambangan Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (10) pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (10) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal Lima tahun penjara dan maksimal  dua puluh tahun penjara. ( TOM)

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper