suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa Pemalsuan Surat, Nenek Janah, Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, Suara Publik.com - Janah Alias Djanah, seorang nenek tua yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat, harus duduk kembali  di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (20/11/2019).

Saat diperiksa diruang Sari 2 oleh Majelis Hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dan Rista Erna, terdakwa ngotot tidak tahu menahu tentang penjualan tanah tersebut.

"Kulo mboten ngedol (saya tidak menjual). Kulo mboten nerimo nopo-nopo (saya tidak terima apa-apa),"ucap Janah dengan polosnya ketika mendapat pertanyaan dari JPU Darmawati Lahang.

Ketika ditanya bagaimana dirinya bisa mengenal Syarif yang sering disebut-sebut olehnya, Janahpun akhirnya menceritakan kronologis pertemuannya dengan Syarif.  "Kulo diparani ten griyo kaleh Syarif kalian Tomo. Diajak ten Suroboyo, dikengken ndudokno tanah e bojo kulo. Trus kulo dikengken cap jempol nang kertas. Kulo manut mawon. (Saya di datangi sama Syarif dan Tomo. Diajak ke Surabaya, disuruh nunjukkan tanah milik suami saya. Terus disuruh bubuhkan cap jempol. Saya nurut saja),"imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ditanya sepengetahuannya terkait persil 35 dan persil 41, Janah kembali mengatakan tidak tahu. "Kulo mboten ngerti nopo-nopo (saya tidak mengerti apa-apa),"ujar Janah.

Setelah dirasa cukup, Hakim Maxi kemudian menunda sidang dan memerintahkan JPU untuk membuat surat tuntutan bagi Janah. "Baik, sidang kita tunda pekan depan dengan agenda tuntutan,"ucap Hakim Maxi disusul dengan ketukan palu tanda sidang telah berakhir.

Untuk diketahui, (alm) Paidjan, suami dari terdakwa Janah yang memiliki banyak tanah di Surabaya. Salah satunya adalah persil dengan nomer 35, yang terletak di Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Tanah tersebut dijual Jannah dan saudara Paidjan (almarhum) yakni Talha alias Fauzan (alm), dan Soesoel ke PT Pakuwon pada 26 Maret 1991 yang dibuat dihadapan saksi notaris Lilik Rusdji SH.

Permasalahan terjadi ketika PT. Gala Semesta Makmur (GSM) memasang pagar di tanah milik PT. Pakuwon Darma lantaran telah memiliki surat-surat hak atas tanah tersebut, yakni Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 19 tanggal 30 Desember 2015 yang isinya terdakwa JANAH telah mengalihkan hak bidang tanah miliknya Persil 41 ke PT. Gala Semesta Makmur dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 20 tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Heryanto Tjang, SH.

Merasa sah sebagai pemilik tanah seluas 3.330 m² tersebut, PT. Pakuwon akhirnya melaporkan Jannah ke polisi lantaran dituding menjual tanah milik Pakuwon ke PT GSM.

Terkait Syarif, saksi yang semestinya bisa dimintai keterangannya terkait kasus ini, hingga saat ini masih lolos dari jeratan hukum. "Kita pernah memberikan petunjuk (P19) ke penyidik Polda Jatim agar menjerat Syarif,” kata JPU Darmawati Lahang....(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper