suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa Pemerasan dan Pengancaman, di Jerat Undang-Undang ITE.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, Suara Publik.com - Supriyadi terdakwa perkara UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) asal Tuban yang tinggal di Aparteman Edocity Tower Standfort Jln: Kalisari Timur Darma Selatan Surabaya.

Pria 30 tahun asal Tuban ini, siang tadi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (11/04/2019).

Persidangan dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.SH.MH, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman.SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membacakan surat tuntutannya.

Dalam surat tuntutannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) Undang Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Menuntut, mohon kepada yang mulia  bapak Hakim agar kiranya menghukum terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama (2) dua tahun, juga pidana denda sebesar Rp 5,000,000; (lima juta rupiah) serta Subsidair (5) lima bulan kurungan.

Mendengar tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula pada Kamis 08 November 2018 lalu, ketika saksi FHE mengenal Terdakwa Supriyadi, melalui media sosial (medsos) Craiglist dan menanyakan tarif untuk berhubungan intim. Lantas dijawab oleh terdakwa jika tarifnya adalah Rp 3 juta untuk durasi 2 jam, kemudian saksi menawar Rp 2,5 juta kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp 2,5 juta.

Selanjutnya saksi meminta terdakwa untuk datang ke Hotel Ciputra Wolrd Jln: Mayjend Sungkono Surabaya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hal tersebut tidak berhenti sampai disitu, namun terus berlanjut hingga pada bulan November 2018 kembali saksi menghubungi terdakwa  diminta untuk datang ke Hotel Ciputra Wolrd guna diajak berhubungan badan dengan tarif Rp 2,5 jt.

Namun diluar dugaan, saat didalam kamar Hotel diam-diam terdakwa merekam saksi saat dalam keadaan bugil dengan menggunakan Handphone Android merk Samsung Galaxi S7 Edge warna Gold milik terdakwa.

Kemudian pada 05 November 2018 terdakwa mengirim pesan lewat WhatsApp kepada saksi, yang isinya pengancaman dengan menggunakan HP merk Iphone 8 plus 64 Gb, dalam ancamannya apabila saksi tidak mau mentrasfer uang sebesar Rp 500 jt maka video bugil saksi akan disebarkan ke keluarga saksi dan juga akan disebarkan ke rekan kerja saksi.

Karena takut jika videonya disebar luaskan oleh terdakwa, maka saksi mengatakan tidak punya uang sebanyak itu saksi hanya bisa memberikan uang sebesar Rp 200 juta saja, akan tetapi setelah tawaran saksi di setujui oleh terdakwa saksi hanya mentrasfer pada terdakwa sebesar Rp 5 jt melalui rekening BCA a/n Winda Mulyadi yang saat itu terdakwa berada di Apartemen Educity Tower Standfort.Lt 10 No 1 Jln: Kalisari Timur Darma Selatan Surabaya.

Atas informasi yang didapat petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah Apartemen Educity Tower Standfort Lt 10 No 1 Jln: Kalisari Timur Darma Selatan Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial (medsos) maka terdakwa dijerat dalam pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)...(Stev).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper