suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terekam CCTV Saat Beraksi, Arek Pogot Dibekuk.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka saat di Mapolsek
Foto: Tersangka saat di Mapolsek
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Tom

SURABAYA, Suara Publik - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian Handphone (HP) asal Jalan Pogot I Buntu No.27, kec. Kenjeran, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Sucipto melalui keterangan mengatakan, pelaku bernama Ahmad Wira Sentika alias Raka (24) tahun, pelaku diringkus Jalan Pogot, Rabu 17 April 2019 sekitar pukul 24.00 Wib. Penangkapan itu berkat laporan korban bernama Maskur (48), dengan laporan polisi bernomor : LP/B/61/ IV/ 2019/Jatim/Respel Tg. Prk/ Sek Kenjeran tanggal 17 April 2019 Pelaku beraksi di rumah korban di Jalan Kedinding Tengah IV/67 Kenjeran, Surabaya dengan cara, memanjat rumah korban dengan menggunakan tangga milik tetangga korban yang ada disamping atau lorong rumah.

Kemudian naik kelantai atas dan masuk rumah melalui pintu atas kemudian masuk dan mengambil Dompet yang berisi ATM Bank Jatim & HP Merk Samsung type J2 warna Gold, kemudian pelaku keluar dari dan dengan cara turun pakai tangga,' sebut Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H. Sucipto, Selasa (23/4/2019).

Masih lanjut kompol Sucipto, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kenjeran dengan membawa rekaman CCTV Sehingga dapat dilihat cara-cara pelaku masuk rumah korban dan dapat teridentifikasi ciri-ciri korban. Kemudian untuk melakukan penyelidikan, korban mendapatkan informasi adanya HP Samsung yang ditawarkan akan dijual, kemudian koordinasi bersama Anggota Reskrim berupaya melakukan transaksi dan setelah dikomfirmasi kepada Korban membenarkan bahwa tersangka tersebut pelakunya kemudian dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari tangan tersangka berupa HP merk Samsung dan ATM Bank Jatim milik korban," pungkas H. Sucipto.

Akibat perbuatannya kini pelaku dijebloskan penjara dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(tom)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper